BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus memaparkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari potensi perilaku seksual yang berisiko maupun menyimpang.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan setelah Pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus diminta untuk meninjau kembali sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan muatan lokal.
Menurut Susi, pemerintah pusat menekankan agar substansi dalam Raperda tersebut benar-benar mempertimbangkan kearifan lokal serta kondisi sosial budaya masyarakat Kota Bandung.
“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah preventif. Oleh karena itu, substansi aturan masyarakat harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan budaya Bandung serta dirumuskan dalam bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi,” ujar Susi.
Ia menilai, pendalaman terhadap kargo lokal menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Dengan memperhatikan karakteristik masyarakat Kota Bandung, Perda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Kalau regulasinya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat, maka implementasinya juga akan lebih efektif. Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat benar-benar dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Susi menjelaskan, dalam pembahasan Raperda tersebut memuat juga menyoroti aspek sanksi. Namun, Pansus memastikan bahwa Raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru.
Hal tersebut dilakukan karena berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seksual pada dasarnya telah diatur dalam peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan atau overregulasi,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan Perda ini adalah memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di tengah masyarakat.
Terlebih, beberapa kasus yang muncul di belakangan ini, termasuk yang sempat viral dan melibatkan kalangan pelajar, menjadi pengingat bahwa Kota Bandung juga tidak terlepas dari permasalahan tersebut.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus utama kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Susi.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung dengan tujuan pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual ini dapat segera rampung setelah proses pendalaman materi serta penyelarasan pasal-pasal selesai dilakukan. Dengan demikian, peraturan tersebut diharapkan dapat segera menjadi dasar hukum bagi upaya pencegahan yang lebih terarah di Kota Bandung. *kata keterangan