SEMARANG, eljabar.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk, Kamis (7/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diserahkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan pelepasan Yuddy Renaldi dari seluruh dakwaan. Memerintahkan agar pelepasan segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta Yuddy dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Yuddy melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primair, serta Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.
Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan pelajari dulu salinan terjemahan lengkap sebelum menentukan sikap, apakah banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yuddy Renaldi, Ardi, membenarkan putusan bebas terhadap kliennya tersebut.
“Iya betul,” kata Ardi saat dikonfirmasi wartawan.
Kronologi Kasus Kredit Macet Sritex
Kasus bermula dari pemberian fasilitas kredit bank bjb kepada PT Sritex. Dalam perjalanannya, kredit tersebut diduga mengalami kemacetan dan menyebabkan kerugian negara.
Penyidik kemudian mengusut dugaan penyimpangan dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit. Saat proses tersebut diketahui berlangsung, Yuddy Renaldi masih menjabat sebagai Direktur Utama bank bjb.
Jaksa menduga Yuddy bersama pihak lain memberikan fasilitas kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sehingga menyebabkan kemacetan kredit.
Dalam konferensi tersebut, JPU mendalilkan Yuddy menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama untuk mengabulkan kredit kepada PT Sritex dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Namun, tim penasihat hukum Yuddy Renaldi membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menyatakan proses pemberian kredit melalui mekanisme komite kredit, analisis risiko, dan kesepakatan kolektif sesuai prosedur perbankan.
Penasihat hukum juga menilai kemacetan kredit terjadi akibat kondisi bisnis PT Sritex yang memburuk, bukan karena adanya niat jahat maupun prosedur penyimpangan dari penipu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum serta unsur merugikan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa keputusan pemberian kredit bersifat kolektif kolektif dan bukan merupakan keputusan pribadi Yuddy Renaldi.
Dengan putusan bebas tersebut, Yuddy Renaldi dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dalam kasus kredit macet PT Sritex. Sementara itu, perkara yang melibatkan sejumlah nama lain masih terus bergulir dan disidangkan secara terpisah. (**)