BANDUNG, eljabar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perdamaian dan kondusivitas kota dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual Minuman Keras (MIRA) ilegal. Dalam operasi mendadak yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyegel empat kios dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan warga terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.
“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang, tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin penertiban di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung, Kamis (11/06/2026).
Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjangpetugas terlebih dahulu menindak sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lain yang juga diduga menjual minuman keras tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penerimaan.
Menurut Bambang, memastikan operasi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna efektivitas penindakan. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konferensi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).
Bambang menegaskan, para pemilik kios yang telah dihubungi akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendukung program Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” katanya.
Menurut Bambang, beredarnya minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Satpol hal akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bandung.
“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” tuturnya.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan keamanan lingkungan melalui pelaporan berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah. *merah