BANDUNG, eljabar.com – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah bela negara dari sekadar perlindungan fisik menjadi upaya menjaga ketahanan bangsa di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi, mahasiswa dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memperkuat ketahanan nasional melalui literasi digital, etika komunikasi, serta inovasi berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, SE, MM dalam artikel ilmiah berjudul Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Bela Negara di Era Digital, saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Nusantara (Uninus), Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada 23 Juni 2026.
Menurut Mayjen TNI Kosasih, era digital menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran hoaks, kebencian, propaganda, polarisasi identitas, hingga kebocoran data pribadi yang berpotensi mengancam persatuan bangsa.
“Bela negara pada masa kini tidak hanya diwujudkan melalui pengabdian fisik, tetapi juga melalui perilaku yang bertanggung jawab di ruang digital, seperti tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menjaga etika komunikasi, serta melindungi data pribadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mahasiswa memiliki posisi penting karena didukung kemampuan akademik, akses teknologi, serta jaringan sosial yang luas. Potensi tersebut harus diarahkan untuk membangun kapasitas kewarganegaraan digital yang baik.
Mahasiswa diharapkan mampu menjadi warga digital kritis dengan membiasakan diri melakukan verifikasi informasi, memahami bias algoritma media sosial, membedakan fakta dan opini, serta mengedepankan penalaran ilmiah dalam menyikapi isu-isu publik.
Selain itu, mahasiswa juga didorong aktif memproduksi konten edukatif tentang kebangsaan, toleransi, dan nilai-nilai Pancasila guna memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat yang semakin terhubung secara digital.
Mayjen TNI Kosasih menegaskan bahwa mahasiswa dalam bela negara digital memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, implementasi bela negara digital di lingkungan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui integrasi materi literasi digital dan etika siber dalam sinkronisasi, pembentukan komunitas cek fakta, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik literasi digital, serta pengembangan inovasi teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mahasiswa tidak hanya menjadi objek pendidikan bela negara, tetapi harus tampil sebagai aktor perubahan yang mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan bangsa di era transformasi digital,” tegasnya.
Ia berharap perguruan tinggi dapat membangun ekosistem literasi digital yang berkelanjutan melalui kolaborasi antara dosen, mahasiswa, perpustakaan, pusat teknologi informasi, serta organisasi kemahasiswaan.
Dengan bekal literasi yang kuat, etika komunikasi yang baik, serta semangat inovasi, mahasiswa diyakini mampu menjadi kekuatan strategis dalam menjaga persatuan, martabat, dan ketahanan nasional di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi. *rie