JAKARTA, eljabar.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut menilai telah menyatakan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.
Tugas tersebut dijalankan surat kabar untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak pertanyaan wartawan.
Namun hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi, menghormati profesi wartawan, dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menurunkan martabat manusia.
“Setiap orang dapat menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk menjaga martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Akhmad Munir menegaskan, sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.
Organisasi profesi wartawan tersebut menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembelaan terhadap klien tidak boleh dilakukan dengan cara yang memperkuat profesi lain atau menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap orang dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan sikap tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhmad Munir menjelaskan bahwa advokat dan jurnalis merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, hubungan antara kedua profesi tersebut harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, menjunjung etika, serta menghargai peran masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan meningkatkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus memperkuat demokrasi yang sehat, terbuka, dan saling menghormati.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi orang lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi pengajarannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak menekankan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh pers Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi akan terus menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pengingat, ancaman, maupun berbagai tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang sehat, beretika, dan saling menghormati.
Menurut Akhmad Munir, perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan salah satu syarat utama untuk menjaga kebebasan pers sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung etika tinggi,” tutup Akhmad Munir.
Sebagai organisasi profesi jurnalis tertua di Indonesia, PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi kehormatan profesi jurnalis, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, independen, dan tanpa tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang memperjuangkan martabat profesi. (**)