SUMENEP, Eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mulai serius menanggapi ancaman di ruang digital terhadap anak-anak. Melalui Fraksi PDI Perjuangan, DPRD menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peraturan usia penggunaan media sosial bagi anak.
Inisiatif tersebut muncul seiring meningkatnya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak, yang dinilai belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai, baik dari keluarga, sekolah, maupun pemerintah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis legislatif dalam menghadirkan perlindungan anak yang relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.
“Ruang digital memiliki potensi risiko yang besar bagi anak-anak, mulai dari paparan konten negatif hingga ancaman keamanan. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang tegas sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut tetap mengacu pada kebijakan nasional terkait regulasi pembatasan penggunaan media sosial, sehingga regulasi di tingkat daerah dapat berfungsi sebagai penguat implementasi di lapangan.
Tak hanya mengatur batas usia, DPRD juga menekankan pentingnya sistem pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari orang tua, institusi pendidikan, hingga pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Perlindungan anak di era digital tidak bisa berjalan parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar anak tetap mendapatkan manfaat teknologi tanpa terpapar dampak negatifnya,” tambahnya.
Saat ini, raperda tersebut masih dalam tahap kajian dan pendalaman. DPRD membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun masukan dari berbagai kalangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tepat sasaran.
Jika nanti ditetapkan, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Kabupaten Sumenep.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Sumenep dalam menghadirkan kebijakan progresif demi menjawab tantangan perlindungan anak di era digital yang terus berkembang.(Ury)