JAKARTA, eljabar.com — Keluarga Wartawan Indonesia akhirnya memperoleh kepastian hukum atas logo organisasinya. Logo merek IKWI resmi terdaftar dan disahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Sertifikat merek dengan nomor pendaftaran IDM001424169 tersebut diserahterimakan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (01/04/2026).
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima sertifikat langsung dari konsultan HAKI Ryan Hartono. Proses ini juga disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Indah Kirana mengungkapkan rasa lega atas penyelesaian proses pendaftaran yang telah diumumkan sejak 1 Agustus 2025. Menurutnya, logo legalitas menjadi hal krusial untuk memastikan identitas organisasi tetap terlindungi.
“Pendaftaran ini penting agar logo tersebut resmi menjadi milik organisasi IKWI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah sempat terjadi persoalan ketika logo IKWI didaftarkan oleh individu secara pribadi. Kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik hukum dan membatasi penggunaan logo oleh organisasi.
“Kalau didaftarkan atas nama pribadi, organisasi bisa kehilangan hak untuk menggunakan logo tersebut. Itu tentu sangat berisiko,” tambahnya.
Dengan disetujuinya sertifikat ini, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas logo selama 10 tahun ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan di masa mendatang.
Indah menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja ke depan tanpa khawatir terhadap klaim pihak lain.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir. Ia menyambut baik legalitas logo IKWI yang kini telah resmi terdaftar.
“Kita bersyukur karena logo IKWI kini memiliki kepastian hukum sebagai milik organisasi. Hal ini tentu memudahkan IKWI dalam menjalankan aktivitasnya secara legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan status hukum yang jelas, IKWI sebagai organisasi yang berada di bawah naungan PWI dapat bergerak lebih leluasa dalam berbagai kegiatan.
Sementara itu, Ahmad Munir juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran hak merek untuk logo PWI masih berlangsung dan diharapkan segera rampung.
Dengan ditetapkannya hak merek ini, IKWI tidak hanya menjamin aset intelektualnya dari potensi klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat identitas serta fondasi hukum organisasi dalam menjalankan berbagai program di masa mendatang. ***