BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap melaksanakan Arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah, sekaligus mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengenai penguatan sementara pengolahan sampah secara termal.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan usai menerima Arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung dari pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Presiden bahkan memasang agar seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat melakukan kegiatan pembersihan lingkungan minimal 30 menit sebelum masuk kantor, serta meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, dan lembaga pendidikan untuk terlibat aktif dalam gerakan bersih-bersih.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung jika perlu,” kata Prabowo.
Presiden juga menyoroti kondisi lingkungan di daerah wisata, termasuk pesisir, dan meminta kepala daerah untuk menggerakkan seluruh elemen, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan, agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.
Menanganggap Arah tersebut, Wali Kota Bandung menyatakan, Kota Bandung siap mengikuti dan mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.
Sejalan dengan Arah Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait izin kegiatan pengolahan sampah secara termal.
Surat tersebut bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, perihal mengijinkan kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini, yang dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada Jumat, 16 Januari 2026.
Farhan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi surat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menginformasikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup. Secara administratif, nomor dan tanggal surat akan dipastikan kembali oleh DLH,” jelasnya.
Selain itu, Farhan mememastikan, seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung.
Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Lebih jauh, Farhan menjelaskan, arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA.
Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan, sebagai bagian dari upaya membudayakan pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan Arah Presiden dan Menteri Kebijakan,” ucap Farhan. Kebijakan terkait budaya bersih dan olah sampah mulai dari kantor sendiri, mulai dari walikota, dinas hingga perguruan tinggi dan sekolah. ***