BANDUNG, eljabar.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045 kini memasuki tahap akhir. DPRD Kota Bandung berharap peraturan tersebut dapat segera disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md, menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda tersebut hampir rampung dan tinggal menunggu tahap pengesahan.
“Mudahan-mudah bisa segera disetujui. Kalau tidak di bulan ini, kemungkinan bulan depan sudah bisa diparipurnakan,” ujar Ahmad Rahmat Purnama.
Menurutnya, keberadaan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sangat penting karena menjadi rencana strategi jangka panjang terkait pengelolaan kependudukan hingga 20 tahun ke depan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen GDPK memiliki keterkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung yang juga berlaku hingga tahun 2045.
“Memang induknya RPJPD. Keduanya sama-sama sampai tahun 2045. GDPK ini menjadi bagian dari RPJPD. Jika RPJPD membahas pembangunan secara keseluruhan, maka GDPK lebih fokus pada aspek kependudukan,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, GDPK tidak hanya mengatur permasalahan jumlah penduduk, tetapi juga berbagai sektor lain yang berkaitan erat dengan dinamika kependudukan, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga kondisi sosial masyarakat.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda tersebut adalah rendahnya angka kelahiran di Kota Bandung.
Ahmad Rahmat Purnama mengungkapkan bahwa angka fertilitas atau kelahiran di Kota Bandung saat ini berada di kisaran 1,37, yang dinilai cukup rendah dibandingkan angka ideal.
“Misalnya angka kesuburan atau angka kelahiran itu juga dibahas. Di Kota Bandung angka kelahiran sangat rendah, sekitar 1,37. Padahal angka kelahiran minimal itu sekitar 2. Jika di bawah itu, ke depan bisa berdampak pada regenerasi penduduk,” ujarnya.
Selain persoalan angka kelahiran, raperda GDPK juga membahas berbagai isu penting lainnya seperti stunting, kemiskinan, kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia.
Dalam proses penyusunannya, raperda ini melibatkan cukup banyak perangkat daerah. Tercatat hampir 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat dalam pembahasan tersebut, dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai sektor terdepan.
Ahmad Rahmat Purnama menambahkan bahwa penyusunan GDPK ini menjadi bagian dari upaya strategi dalam mempersiapkan masyarakat Kota Bandung menghadapi visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, kondisi masyarakat pada tahun 2045 harus mulai dipersiapkan sejak sekarang, terutama dalam memanfaatkan bonus demografi yang saat ini tengah terjadi.
Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya perubahan pola pikir masyarakat terkait keluarga, termasuk fenomena bebas anak atau pasangan yang memilih tidak memiliki anak meskipun telah menikah.
“Saat ini banyak masyarakat yang memilih childfree, atau menikah tetapi tidak memiliki anak. Ada juga yang memilih menikah di usia matang karena pertimbangan ekonomi, kemapuan, stabilitas emosi, dan berbagai faktor lainnya,” katanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu disikapi dengan kebijakan yang tepat agar kualitas dan kuantitas sumber daya manusia tetap terjaga di masa depan.
“Komposisi penduduk usia muda dan usia tua ini akan sangat menentukan keberhasilan Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, harus dipersiapkan dari sekarang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan nutrisi masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa GDPK akan menjadi panduan strategi pembangunan kependudukan di Kota Bandung, termasuk dalam mempersiapkan generasi masa depan yang berkualitas.
Jika tidak dipersiapkan dengan baik, Ahmad Rahmat Purnama khawatir berbagai permasalahan sosial seperti stunting, rendahnya kualitas pendidikan, hingga ketimpangan sumber daya manusia justru akan menjadi beban pembangunan di masa depan.
“Kalau tidak dipersiapkan dengan baik, stunting bisa meningkat, pendidikan tidak terjaga, dan akhirnya kualitas sumber daya manusia menjadi rendah. Tapi jika dipersiapkan dengan baik, mereka justru akan menjadi tulang punggung pembangunan negara,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, raperda GDPK juga mengacu pada Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Namun demikian, saat ini Undang-Undang Administrasi Kependudukan juga tengah dalam proses revisi yang diperkirakan akan disetujui pada pertengahan tahun 2026.
Meski demikian, Ahmad Rahmat Purnama memastikan bahwa proses pembahasan dan pengesahan raperda GDPK tetap dapat dilakukan.
“Saat kami berkunjung ke Bappenas juga sempat menanyakan hal ini, karena Undang-undangnya sedang direvisi dan persetujuan persetujuannya Juni 2026. Tapi mereka menyampaikan tidak masalah, karena GDPK relatif lebih cepat proses pembahasannya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila nantinya undang-undang baru telah diterbitkan, maka isi perda tersebut dapat disesuaikan tanpa harus mengubah kerangka utama pembangunan kependudukan yang telah disusun.
“Ketika undang-undang baru diterbitkan, tinggal menyesuaikan saja. Karena kerangka atau peta jalan pembangunan kependudukan sudah masuk ke dalam bab di perda tersebut,” tutupnya. *rie