BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara lebih tertib, manusiawi, dan kolaboratif. Upaya ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang digelar di Hotel Savoy Homann, Kamis (04/12/2025).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa keberadaan PKL memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi Kota Bandung. PKL dinilai mampu mengurangi kemiskinan, menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau, serta menjadi bagian dari pemenuhan kehidupan ruang masyarakat.
“Kita semua menyadari bahwa PKL mempunyai peran yang sangat signifikan. Mereka membantu mengurangi kemiskinan, menyediakan barang dan jasa yang terjangkau, memberi kemudahan bagi masyarakat, dan menjadi bagian dari denyut kehidupan ruang publik kita,” ujar Erwin.
Berdasarkan data dalam aplikasi SiPKL, tercatat sebanyak 12.091 PKL tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Jumlah tersebut, menurut Erwin, menjadi bukti besarnya kontribusi PKL, sekaligus tantangan dalam penataan dan pemberdayaannya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberadaan PKL juga sering bersinggungan dengan persoalan ruang kota. Mulai dari kemacetan, kekumuhan, pemanfaatan ruang terlarang, hingga pelanggaran aturan.
“Kita tidak menutup mata bahwa aktivitas PKL sering menimbulkan masalah. Oleh karena itu, penataannya harus seimbang, tegas, namun tetap manusiawi,” tegasnya.
Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur tim koordinasi, mulai dari perencanaan, penataan, pemberdayaan, hingga pengawasan, termasuk unsur Forkopimda yang telah terlibat aktif dalam penataan PKL.
“Penataan PKL bukan hanya urusan satu dinas. Ini adalah kerja kolektif seluruh elemen Kota Bandung,” mengungkapkannya.
Ia menyoroti lahirnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang memberikan arah kebijakan lebih jelas. Perubahan kebijakan dari zonasi merah, kuning, dan hijau lokasi menjadi sesuai dan tidak sesuai peruntukan yang diukur akan membuat pengukuran lebih terukur dan rapi.
Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tengah disiapkan.
“Saya berharap perwal ini segera selesai, berkualitas, dan bisa menjadi pedoman yang solid bagi semua pihak,” kata Erwin.
Selain itu, Pemkot Bandung juga telah memiliki masterplan penataan dan pemberdayaan PKL yang disusun oleh Bapperida. Dokumen tersebut akan menjadi panduan bersama dari hulu hingga hilir dalam mengelola PKL secara berkelanjutan.
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak ingin memaksakan usaha PKL. Pemerintah hanya ingin memastikan ruang kota tetap tertib dan aman, sekaligus memberikan perlindungan usaha yang lebih kuat.
“Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian. Ini untuk membangun kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua, sekaligus mendorong PKL agar tumbuh dalam ekosistem usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan,” kesimpulan. *merah