BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat. Termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang rute pembangunan.
Dalam rapat koordinasi pada tanggal 28 November 2025 disepakati PKL tetap dapat berjualan selama tidak menghalangi jalur operasional BRT dan tidak melanggar ketentuan tata ruang. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran proyek transportasi publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Perlu diketahui, sejumlah jalan yang akan dilalui BRT beberapa di antaranya Jalan Ahmad Yani (Kosambi-Cicadas), lalu ke Jalan Terusan Jakarta, lalu menuju Jalan Asia Afrika melintasi kembali Jalan Ahmad Yani.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) yang telah memasang spanduk serta sosialisasi di sejumlah titik pembangunan BRT. Meski begitu, ia menekankan pentingnya data yang lebih matang.
“Data PKL yang terdampak harus akurat agar sosialisasi masyarakat bisa menyeluruh dan jelas,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan perlunya koordinasi yang lebih kuat dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan jumlah PKL yang ditetapkan secara final terdampak.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, data dari Kementerian Perhubungan saat ini masih bersifat sementara dan dapat berubah.
“Data terakhir yang kami terima itu ada 555 PKL. Tapi itu masih belum termasuk wilayah. Kami sudah menyiapkan alokasi anggarannya, tinggal menunggu data final dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah final dan uji, baru kita lakukan langkah-langkah,” bebernya.
Budhi menambahkan, opsi relokasi tetap menjadi ketentuan dasar. Namun, tidak membuka kemungkinan penyesuaian selama aktivitas PKL tidak mengganggu jalur BRT dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau melihat ketentuannya memang relokasi. Tapi informasi terakhir, PKL bisa tetap berjualan sepanjang tidak mengganggu jalur BRT dan sesuai ketentuan,” katanya. *merah