PARLEMEN ADHIKARYA
BANDUNG, elJabar.com — Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menempatkan pengelolaan kekayaan daerah sebagai salah satu pilar strategi fiskal.
Menurut Sekretaris Komisi 3 DPRD Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, S,Pd., M.Si., MH optimalisasi aset dan pengembangan skema bisnis berbasis kekayaan daerah menjadi langkah penting untuk menutup defisit pendanaan pembangunan sekaligus memperkuat pemberdayaan fiskal.
Dalam dokumen peraturan daerah dan kebijakan pengelolaan keuangan, kewenangan serta aturan teknis pengelolaan kekayaan daerah sudah diatur untuk memberi payung hukum bagi langkah-langkah tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengawasan aset-aset milik daerah. Di sini ditegaskan, payung hukum itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang konkret agar aset tidak hanya tercatat sebagai angka di laporan, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi.
Heri Ukasah menjelaskan beberapa strategi prioritas yang menurutnya dapat meningkatkan kontribusi pengelolaan kekayaan daerah terhadap PAD. Pertama, pendataan dan revaluasi aset secara menyeluruh.
“Kita maksimal belum mengetahui potensi penuh aset milik provinsi — baik lahan, bangunan, maupun hak pengelolaan — sehingga revaluasi dan inventarisasi menjadi langkah awal yang tidak bisa ditawar,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Kedua, Heri mendorong digitalisasi manajemen aset. Dengan sistem informasi aset yang terintegrasi, pemerintah provinsi dapat memetakan aset-aset yang menganggur atau kurang produktif untuk kemudian dialihkan menjadi sumber pendapatan — misalnya melalui sewa, kerja sama pemanfaatan (kontrak kemitraan), atau pengembangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pengalaman beberapa daerah menunjukkan bahwa tata kelola aset yang berbasis data memudahkan pengumpulan, pemantauan, dan pengawasan sehingga risiko kebocoran pendapatan dapat diminimalkan,” katanya.
Ketiga, penguatan BUMD dan BLUD sebagai kendaraan bisnis daerah. Di sini penekanannya perlunya transformasi BUMD dari sekadar alat administratif menjadi unit usaha yang kompetitif, berorientasi pada pelayanan dan profit, serta berjejaring dengan investor swasta dalam pola kemitraan publik-swasta (KPS).
“Melalui skema ini, aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan dapat dikembangkan menjadi proyek produktif—misalnya kawasan ekonomi, lahan parkir komersial, atau pembangunan fasilitas publik yang dikelola secara bisnis,” ungkapnya.
Selain pemanfaatan aset, Heri juga menyoroti pentingnya peningkatan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah melalui reformasi administrasi dan penegakan peraturan. Menurut data pemerintah provinsi, pajak daerah dan retribusi merupakan komponen penting dalam struktur PAD Provinsi Jawa Barat; namun terdapat potensi tambahan yang belum tergarap akibat basis data wajib pajak yang belum sepenuhnya akurat dan praktik pengumpulan yang belum optimal.
Oleh karena itu, sinergi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pemutakhiran data, serta penguatan kapasitas pengawasan dipandang sebagai langkah simultan yang perlu dilakukan.
Heri menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar strategi pengelolaan kekayaan daerah mendapat dukungan publik serta mengurangi celah korupsi. Komisi 3, yaitu, aktif mendorong audit secara berkala, penyusunan laporan kinerja aset yang publik, serta mekanisme whistleblowing terhadap praktik aset.
“Tanpa transparansi, usaha meningkatkan PAD lewat kekayaan daerah justru berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kehilangan kepercayaan rakyat,” kata Heri.
Data statistik keuangan daerah menunjukkan bahwa besaran PAD Provinsi Jawa Barat masih memiliki ruang perbaikan. Dashboard keuangan Pemprov mencatat PAD sebagai bagian penting dari total pendapatan, namun realisasi pencapaian dan komposisi penerimaan menunjukkan kebutuhan strategi jangka menengah untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap total anggaran. Dia menilai, target-target PAD harus realistis dan disertai indikator pengukuran kinerja yang jelas agar implementasi kebijakan lebih fokus.
Tantangan yang dihadapi, menurut Heri, bukan hanya teknis — seperti pemetaan dan digitalisasi — tetapi juga politik dan regulasi.
“Perubahan regulasi nasional, pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan, serta dinamika kebutuhan daerah berpengaruh terhadap kepastian hukum pemanfaatan aset,” ujarnya.
Oleh karena itu, Heri memandang penting adanya intensifikasi koordinasi antara DPRD, eksekutif provinsi, kementerian/lembaga terkait, serta kabupaten/kota untuk menyusun kebijakan yang sinergis dan menguntungkan semua pihak.
Sebagai langkah konkret, Komisi 3 merekomendasikan beberapa hal kepada Pemprov Jawa Barat: (1) melaksanakan inventarisasi aset terpadu dan revaluasi secara berkala; (2) membangun sistem informasi aset daerah yang terintegrasi; (3) mendorong restrukturisasi BUMD agar lebih profesional; (4) menerapkan mekanisme lelang dan sewa transparan untuk aset yang layak dipasarkan; dan (5) memperkuat pengawasan internal serta keterbukaan informasi publik. Rekomendasi ini diharapkan dapat menambah basis PAD sekaligus menjaga layanan publik.
Pengelolaan kekayaan daerah tidak semata-mata menambah pendapatan. “Ini soal bagaimana kita mengubah aset menjadi modal pembangunan yang berkelanjutan, tanpa merugikan masyarakat dan tetap menjaga akuntabilitas,” tutupnya. (muis)