BANDUNG, eljabar.com – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kota Bandung, Kamis (11/6/2026), dalam rangka menyiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan skema Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bandung memastikan proyek pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung merupakan salah satu proyek strategis daerah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Kota Bandung.
“Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Dukungan harus disertai penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan jaminan keberlangsungan pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dudy, pembangunan fasilitas kesehatan tidak hanya berfokus pada penyediaan gedung yang lebih representatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, aman, nyaman, dan berkualitas.
Ia menekankan bahwa selama tahapan konstruksi berlangsung, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh mengalami penurunan kualitas maupun kapasitas. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipatif melalui perencanaan layanan transisi yang sistematis, terukur, dan terintegrasi agar aktivitas pembangunan tidak menghambat pelayanan medis yang sedang berjalan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan, Bapemperda DPRD Kota Bandung juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategi guna mendukung keberhasilan pembangunan gedung baru tersebut.
Pertama, memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang optimal selama proses pembangunan berlangsung. Kedua, menjaga keselamatan pasien dengan menjamin kenyamanan dan keamanan layanan klinis di tengah aktivitas konstruksi.
Ketiga, memperkuat kepastian hukum melalui penyediaan seluruh persyaratan perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, memastikan anggaran pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab mengingat proyek tersebut menggunakan skema penganggaran kegiatan tahun jamak.
Dudy menegaskan, keberhasilan pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan fisik yang modern dan representatif, melainkan juga dari kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, menjamin kepastian hukum, serta mengelola anggaran pembangunan secara efektif dan efisien.
“Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bandung. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal,” tuturnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses pembahasan Raperda tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak dapat berjalan secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat. *merah