BANDUNG, eljabar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat yang membahas Bab V mengenai jangkauan pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, Rabu (10/06/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.
Pada pembahasan tersebut, Bapemperda menelaah berbagai aspek strategi yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari penetapan kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan layanan, skema penganggaran, hingga sistem pengawasan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan bantuan hukum yang disediakan pemerintah daerah benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, dalam proses penyusunan peraturan tersebut. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung optimalisasi penganggaran serta efektivitas pelaksanaan program bantuan hukum di masa mendatang.
Selain itu, Dudy menilai perlunya penyelarasan istilah antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan peraturan daerah nantinya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Bapemperda juga menyampaikan masukan terhadap materi Raperda. Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kepastian pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta perlunya memastikan warga yang memiliki identitas kependudukan Kota Bandung memperoleh akses layanan bantuan hukum secara optimal.
Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa program bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung. Menurutnya, kecerahan sasaran penerima manfaat menjadi faktor penting agar pelaksanaan program dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai tujuan pembentukannya.
Secara umum, Bab V dalam Raperda tersebut mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan (akses terhadap keadilan), serta memastikan adanya persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (persamaan di depan hukum).
Peraturan ini menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum, baik karena kondisi ekonomi maupun hambatan akses lainnya.
Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum akan mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi. Layanan litigasi meliputi pendampingan hukum pada tahap penyidikan, tuntutan, hukuman pidana, perkara perdata, hingga pembelaan tata usaha negara.
Sementara layanan nonlitigasi mencakup mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan hukum di luar proses pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, memperluas akses keadilan, sekaligus menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu di Kota Bandung. *merah