BANDUNG, eljabar.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menegaskan bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penanganan ATS tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hak anak atas pendidikan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus memutus rantai kemiskinan di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Iman saat menghadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS) Kota Bandung Tahun 2026, yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan ATS tidak cukup berhenti pada proses pendataan semata. Data yang telah divalidasi dan divalidasi harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret agar setiap anak dapat kembali memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan.
“Isunya sekarang adalah bagaimana memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah. Data yang akurat harus diikuti dengan tindakan nyata agar tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sejatinya telah menghadirkan berbagai program bantuan pendidikan, salah satunya melalui skema Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Namun demikian, Iman mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan besar. Kondisi tersebut menyebabkan bantuan pendidikan belum mampu menjangkau seluruh peserta didik yang membutuhkan, khususnya mereka yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Menurutnya, selain dukungan pemerintah, peran keluarga juga menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan upaya menekan angka ATS. Orang tua mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan motivasi, perhatian, dan dorongan agar anak tetap memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa penyebab putus sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh masalah ekonomi. Berbagai faktor sosial turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka ATS, di antaranya pernikahan usia dini, kekerasan terhadap anak, perundungan (bullying), kondisi disabilitas, hingga anak-anak yang terpaksa bekerja di usia sekolah untuk membantu perekonomian keluarga.
Oleh karena itu, menurutnya, penanganan ATS harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan yang fleksibel serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak yang menjadi korban kekerasan atau perundungan harus tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi mereka,” katanya.
Iman juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak penyandang disabilitas yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan. Kendala tersebut meliputi keterbatasan tenaga pendamping di sekolah, fasilitas pendidikan yang belum sepenuhnya inklusif, hingga tingginya biaya hidup yang harus ditanggung keluarga penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung terus mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang berpihak pada pendidikan inklusif. Salah satunya melalui peningkatan dukungan anggaran untuk bantuan biaya hidup serta penguatan layanan pendampingan bagi peserta didik penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Iman menegaskan, keberhasilan menekan angka Anak Tidak Sekolah tidak mungkin dicapai hanya oleh pemerintah daerah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara DPRD, pemerintah, keluarga, masyarakat, kecamatan, kelurahan, hingga satuan pendidikan agar seluruh anak usia sekolah dapat kembali memperoleh akses pendidikan yang layak.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan berbagai kebijakan pendidikan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, menilai bahwa upaya penanganan ATS harus diawali dengan sistem pendataan yang akurat, terintegrasi, dan diperbarui secara berkala. Pendataan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen mulai dari Posyandu, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan sehingga pemerintah memiliki data dasar yang valid dalam menyusun kebijakan pendidikan.
Menurut Heri, setiap anak usia sekolah memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dengan sekolah negeri maupun sekolah swasta harus terus diperkuat agar kapasitas daya tampung pendidikan di Kota Bandung dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan sekolah swasta memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberlangsungan sekolah swasta juga perlu mendapatkan perhatian agar mampu terus berkontribusi dalam mengurangi angka putus sekolah.
“Kita harus mencari solusi bersama agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah. Penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif, mulai dari persoalan ekonomi, lingkungan keluarga, hingga pemanfaatan teknologi yang bijak bagi anak-anak,” pungkas Heri. *merah