BANDUNG, eljabar.com – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat kebijakan penanggulangan sekaligus kemiskinan menyesuaikan regulasi daerah dengan berbagai perubahan kebijakan pemerintah pusat yang telah diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (02/07/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., SH, dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, SE, H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, MMPd., serta Elton Agus Marjan, SE
Dalam rapat tersebut, Komisi IV bersama Dinas Sosial membahas berbagai substansi yang perlu dimasukkan ke dalam perubahan regulasi agar pelaksanaan program pemberantasan kemiskinan di Kota Bandung semakin efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Iman Lestariyono menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kemiskinan yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020 sehingga sejumlah ketentuannya sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
Menurutnya, sejak enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan mendasar dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan, baik yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah pusat melalui berbagai regulasi baru.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK) sebagai koordinator utama kebijakan pengentasan kemiskinan nasional, menggantikan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang sebelumnya menjadi acuan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penerima manfaat program sosial yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Iman, perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar seluruh program pengendalian kemiskinan memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan sistem yang berlaku secara nasional.
“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi bukan hanya mencakup perubahan nomenklatur kelembagaan atau sistem pendataan, tetapi juga mencakup pembaruan berbagai istilah, mekanisme pelaksanaan, hingga tata kelola program yang selama ini sudah mengalami banyak perkembangan.
Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam Perda harus diperbarui agar implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Komisi IV DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Raperda Inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan dapat segera diangkat pada tahun 2026 sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada tahun berikutnya.
Menurut Iman, percepatan pembahasan regulasi tersebut sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem yang membutuhkan perlindungan serta intervensi pemerintah secara tepat sasaran.
“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan peraturan yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” katanya.
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa ketentuan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan tujuan dalam DTSEN harus menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam menentukan sasaran penerima berbagai program bantuan dan pemberdayaan.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan mampu menyalurkan bantuan sosial secara lebih akurat, transparan, dan berkeadilan sehingga tidak terjadi kesalahan sasaran dalam penyaluran program.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial semata. Pemerintah juga harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar keluarga penerima manfaat memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan secara mandiri.
Selain itu, keberadaan Raperda baru diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mengendalikan kemiskinan. Tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha, lembaga sosial, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah dapat memetakan penyebab kemiskinan secara lebih komprehensif sehingga solusi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” pungkas Iman. *merah