Sumedang, eljabar.com – Seoran Oknum Jaksa Diduga Melakukan Tindakan Tidak Pantas Delangar Menampar Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Setelah Sidang Pledoi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Insiden Tersebut Dikabarkan Terjadi Di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang Pada Rabu (05/03/2025).
Tindakan ini Mendapat Kecaman Keras Dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, Yang Akrab Disapa Askun.
IA Menegaska Bahwa Korban Dalam Insiden Tersebut Adalah Klien Dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.
Askun Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk Segera Mencopot Oknum Jaksa Yang Terlibat Dalam Insiden ini.
Ia Menilai Bahwa Tindakan Tindakan Mencederai Proses Hukum Dan Tenjak Dapat Dibiarkan Begitu Saja.
“Saya Delangal Tegas Meminta Kejati Jabar Untukur Segera Mencopot Jaksa yang Melakukan Penamparan Terhadap Terdakwa Setelah Sidang Di Tipikor Bandung,” Tegasnya.
Kasus ini Semakinin Mendapat Sorotan Setelah dikalaahui bahwa Korban, Aditya Afriangga Nadzir, Anggota Telah Kuasa Kepada Bambang Sugiran, SH, MH, Dan Rekan Dari Sumedang, Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Kuaasa: SebumaiMana Tercantum Dalam Surat Kuasa: Skk.024/lf.bsf/xi/2024.
Oknum Jaksa Yang Diduga Melakukan Penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, Yangiarah Sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, Dinilai Telah Bertindak Di Luaryangannya Dan Merucaak Citra Lembaga H Herum.
“Saya, meminta kepeda Bapak, Prof. Otto Hasibuan, Unkevaluasi, Kinerja Seluruh Jaksa, agar -agar Serupa Tidak Terulang di Masa Depan,” Tambah Askun.
Sementara Itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, Menegaskan Bahwa Ia Tidak Dapat Menerima Perlakuan Yang Dilakukan Oheh Oknum Jaksa Terhadap Klienna.
“Saya Jelas Tidak Menerima Tindakan ini. Apalagi Kejadian Penamparan Dilakukan Di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Yang Seharusnya menjadi Tempat menegakin hukum, BUukan Juustru Melangpara Hukum.”
Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Pidana Minta Keranan Hukuman
Terdakwa Kasus Pidana, Aditya Afriangga Nadzir Santos, Menyampaikan Noda Pembelaan (Pledoi) Pribadinya Dalam Sidang Yang DiGelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam Pembelaanyaa, Aditya Menyatakan Pesiesalannya atas Perbuatan Yang Telah Dilakukanya Dan Memohon Keranan Hukuman Dari Majelis Hakim.
“Klien Kami, Bapak Aditya, Sangan Menyesali Perbuatnya Dan Berjanji Tidak Akan Mengulanginya. Beliau JagA Telah Menunjukkan Itikad Baik Delanan Mengembalikan sebani uang yang DiduGa Tergait Kasacan Kasacan kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa kasa ini)
Dalam Pledoinya, Aditya Memaparkan Beberapa POIN YANG MENJADI DASAR Permohonan Keranan Hukumananya. Pertama, ia adalah tulan pungung keluarga gangan seoran istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.
KEDUA, IA telah Mengembalikan uang Sebesar RP 100.000.000 Pada Tahun 2021 Dan Rp 100.000.000 Pada Tahun 2024 Sabat Proses Penyidikan Di Kejaksaan, Total Pengbaliannya Mensapai RP 200.000.
“Klien Kami Bua Bersikap Kooperatif Selama Proses Hukum, Mulai Dari Memberikan Kesaksian Hingga Penetapan Tersangka Lainnya,” Tambah Bambang.
Aditya Rona memohon Kepada majelis hakim unkukhiMbangkangkan pembagian uang giganti dergan memasukkan nama naufalita, Yang diakui olehnya sebagai pihak yang pembagu dalanka.
“Kami BerharaP Majelis Hakim Dapat Mempertimbangkangkan Pledoi ini dan Anggota Hukuman Yang Seadil-Adilnya Bagi Klien Kami,” Pungkas Bambang.
SIRANG SELanjutnya AKAN agenda Pembelar Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim. *merah