Bogor, eljabar.com – Calon Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 02, Hr Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Menggugat Pilkada Kabupaten Bogor Ke Mahkamah Konsusi di Mk.
Pada Rabu (11/12) Malam, Bulu Syahjohan Anggota Dukungan Langsung Kepada Kuasa Hukum Dan Tim Pemenangan Guna Melengkapi Pemberkasan Gugatan Di Mk.
MALAM INI SEMUA BERKAS Persyaratan Gugatan Pilkada Kabupaten Bogor Ke Mk Sudah Kita Lengkapi. Delanan Banyaknya Kecurangan Di Pilkada Bogor, Kita Berharap MK MANDI KEADILAN, KARENA KITA MEMANGI MENCARI MK, KARENA KARENA, KARENA KITAPAR Pemenangan Jonny Sirait, Kuasa Hukum Ridwan Darmawan Dan Ketua Tim 9, Andriyana, Serta Pendukung.
Di Tempat Sama, Jonny Sirait Mengatakan, Gugatan Yang Telah Sesuai Delangan Undang-Langsang Yang Mengator Persoalan Sengketa Pilkada 2024.
“Kamiin Yakin Laporan Gugatan Diterima karena Kamiah Sudaah Melampirkan Bukti-Bukti Dan Dokumen Sesuai Delangan Laporan Gugatan Kamiit Terkait Pelangangaran Dan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor,” Ungkaponn Jangonny.
Dirinya Bara Berharap Mk Dapat Menjadi Penegak Keadilan Demi Selamatnya Demokrasi Kabupaten Bogor.
“Semua Prosedur untuk Mengajukan Gugatan Suda Kami Tempuh Seusai Pasal 157. Delangan Demikian, Kami Yakin Mk Dapat Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Secara Profesional,” Kata Jonny.
Sementara KUASA HUKUM RIDWAN DARMAWAN MENGIGA,
“Hari ini, Pengaranjuan Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Telah Kami Lengkapi Delangan Alat Atau Dokumen Bukti Pelangangaran. Kerja Sejak Diterimanya Permohonan Oleh Mk, ”Jelas Ridwan.
IA Membeberkan, Pelanggaran Dan Kecurangan Di Pilkada Kabupaten Bogor Dilakukan Secara Terstruktur, Masif Dan Sistematis Delangan Melibatkan Penyelenggara Pemilu Dan Perangkat Daerah.
“Secara Konstestasi, Klien Kami Atau Paslon 02 Telah Banya Dirugikan Akiat Kecurangan Itu. Ironisnya, Bawaslu Tumpul Dalam Menindak Pelaku Pelangan.
Ridwan Menyebutkan, Upaya Perselisihan Pemilu Tidak Boleh Dipandang Sebagai Bentuk Upaya Mencari Keadilan, Tetapi Bua Merupakan Upaya untuk Mendorong Akuntabilitas Dan Transparansi Sistem Politem.
“Kami Berharap MK Benar-Benar Melahirkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pikada Yang Dapat Menjamin Stabilitas Sistem Politik Dan Dapat Menjamin Menerapkan HaK-Hak Politik Dalam PeniDelenggaranaan Pilkada Yang Demokratis,”.
Sementara Itu, Ketua Tim 9, Andriyana Menyebutkan, Pengaranjuan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Php Kada) Ke Mk Merupakan Bagian Dari Prencari Keadilan Elektoral (Keadilan Pemilihan).
“Salah Satu Indikator Pemilu demokratis ialah Kepatuhan Dan Penegakan Hukum Pemilu. (keluhan),” Jelasnya.
OLEH SEBAB ITU, IMBUH DIA, DALAM RANGKA MENJAGA INTEGRITA COSES DAN HASIL PILKADA, DIPERLUKAN ADAGA MEANISME UNTUK DAPAT MENGAKOMODASI SELURUH PERMASALAHAN PEMILU PAGAN MUMKKIN AKAN Muncul BAIK PADA SAHAAT PADAE PADAE PADAE PADAE PADAED PADAE PADAED SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT SAAT Pemungutan Suara, Maupun Pada Penghitungan Suara.
“Sebab Itu, Atas Sejumlah Pelanggaran Dan Kecurangan Di Pilkada Kabupaten Bogor, Kami BerharaP Proses Pencarian Keadilan ini Dapat Dapat Dilakukan Gangan Adil, Akuntabel, Dan Tepat Waktu,” Tandasnya.
Mahkamah Konstitusi Sendiri Masih Terus Menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.
Mk Dijadwalkan Membuka Layanan PengJuan Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Sampai 18 Desember 2024. ***