BANDUNG, eljabar.com — DPRD Kota Bandung terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Pembahasan tersebut diadakan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Dudy Himawan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin.
Turut hadir anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Susi Sulastri, M. Bagja Wibawa, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah, dan Sendi Lukmanulhakim.
Selain itu, rapat juga menghadirkan perwakilan Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar.
Dalam pembahasan tersebut, Susi Sulastri menekankan pentingnya keberadaan bantuan hukum sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan peran nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
“Perda Keberadaan ini harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum,” ujarnya.
Susi juga menyoroti perlunya mekanisme evaluasi dan sistem pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Ia menilai peraturan tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Perda lain yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum.
Sementara itu, Nunung Nurasiah menekankan pentingnya keterlibatan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat yang kurang mampu agar bantuan hukum dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia juga meminta agar mencakup bantuan hukum diperjelas, baik dari sisi bentuk maupun jenis layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Asep Robin berharap aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dapat segera dipersiapkan sebelum Perda diterapkan. Menurutnya, pengaturan teknis mengenai advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus jelas dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Asep juga menyoroti pentingnya validitas penataan masyarakat miskin agar program bantuan hukum tidak salah sasaran. Ia meminta proses pendataan desil masyarakat dilakukan secara ketat dan transparan, termasuk pengawasan terhadap potensi penyimpangan di tingkat kewilayahan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kami upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Sendi Lukmanulhakim mengusulkan adanya wadah atau aplikasi digital yang dapat digunakan untuk menyatukan proses masyarakat bantuan hukum secara langsung.
Menurutnya, sistem digital tersebut akan meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus yang sedang didampingi.
Dengan sistem tersebut, pelayanan bantuan hukum diharapkan menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Bandung.
Sementara itu, Erick Darmadjaya menegaskan agar program bantuan hukum bagi warga miskin benar-benar dijalankan secara adil dan merata.
Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nantinya mampu memberikan pendampingan yang optimal bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum di Kota Bandung.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis DPRD Kota Bandung dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin sekaligus memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga tanpa terkecuali. *rie