BANDUNG, eljabar.com – Praktik administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang tetap mewajibkan penggunaan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy sekaligus mendapat sorotan dari DPRD Kota Bandung. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya percepatan transformasi digital, konsep pengembangan kota pintarserta komitmen pemerintah dalam mengurangi timbulnya sampah.
Di tengah berbagai langkah Pemerintah Kota Bandung untuk mengatasi permasalahan sampah, penggunaan dokumen ganda dinilai justru menciptakan pemborosan dan menghasilkan limbah kertas yang seharusnya dapat diminimalkan melalui digitalisasi administrasi.
Saat ini, Kota Bandung tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 yang menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung bebas sampah melalui sistem ekonomi yang berkelanjutan dengan prinsip penerapan mengurangi, menggunakan kembali, mendaur ulang (3R).
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak perangkat daerah maupun instansi pemerintah yang mewajibkan masyarakat maupun pegawai menyerahkan dokumen dalam dua format sekaligus, yakni digital dan cetak. Kondisi ini menyebabkan penggunaan kertas, tinta printer, peta, hingga berbagai perlengkapan administrasi terus meningkat tanpa memberikan manfaat tambahan yang signifikan terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH, MH, menegaskan bahwa apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin.
Menurutnya, penggunaan dokumen fisik seharusnya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara tegas diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
“Apabila dokumen sudah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin. Hardcopy cukup digunakan untuk dokumen tertentu yang memang diwajibkan oleh peraturan,” ujar Radea.
Ia menambahkan, kebiasaan menggunakan dua format dokumen sekaligus tidak hanya meningkatkan volume sampah kertas, tetapi juga memicu pemborosan anggaran pemerintah, meningkatkan konsumsi energi, dan bertentangan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta keberlangsungan lingkungan.
Selain itu, penggunaan dokumen berbasis kertas secara berlebihan menilai memperlambat terwujudnya konsep kota pintar karena menghambat efisiensi proses administrasi, membatasi integrasi data, serta tidak mendukung sistem pemerintahan berbasis digital.
Radea juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya mencontoh tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan pelestarian lingkungan.
Ia juga menilai pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai daerah dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah perlu dievaluasi.
Menurutnya, penghargaan tersebut dinilai kurang tepat apabila masih banyak praktik administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang mengandalkan penggunaan dokumen kertas dalam jumlah besar sehingga tetap menghasilkan timbulan sampah.
“Selain indikator yang diberikan yang dinilai belum berdasar secara kuat, faktanya masih tingginya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menunjukkan tata pengelolaan pengurangan sampah belum sepenuhnya berjalan optimal,” ujarnya.
Ke depan, Radea mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur administrasi agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan.
Ia juga mengusulkan dibangunnya budaya kerja baru dengan menerapkan prinsip konfirmasi sebelum mencetak (confirm before print), sehingga pencetakan dokumen hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan.
Menurutnya, digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekedar mengubah dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya penggunaan kertas yang berlebihan.
Radea menilai, langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia dalam format digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta memperkuat upaya mewujudkan Kota Bandung menjadi kota yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Dengan struktur pemerintahan yang semakin digital dan meminimalkan penggunaan kertas, DPRD Kota Bandung berharap transformasi menuju kota pintar dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung target pengurangan timbulan sampah yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Bandung. (**)