SUKABUMI, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengadakan rapat paripurna pada hari Sabtu (20/06/2026) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, serta memuat jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan rencana penyertaan modal daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Rapat paripurna tersebut melibatkan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, SE, MM, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam agenda pembahasan Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Sukabumi yang mengusulkan peraturan tersebut. Menurutnya, keberadaan perda ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“Ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan penyangga pembangunan berkelanjutan yang mampu mengurangi kemiskinan,” ujar Ayep Zaki saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna.
Ia menilai pengembangan ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing daerah, mengoptimalkan serta pemanfaatan sumber daya lokal. Untuk itu, Wali Kota meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek strategi, mulai dari penajaman ruang lingkup sektor ekonomi kreatif, pemetaan potensi unggulan daerah, hingga penyusunan kebijakan implementasi strategi yang tepat sasaran.
Pada agenda berikutnya, Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan jawaban atas umum pandangan sembilan fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menyebut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk ke-12 berturut-turut berturut-turut. Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Pemerintah Kota Sukabumi juga memaparkan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, optimalisasi dana transfer pemerintah pusat, serta perluasan basis pajak. Pengawasan terhadap penerimaan pajak juga diperkuat melalui penerapan alat perekaman transaksi elektronik atau taping box pada sektor usaha restoran.
Selain itu, Wali Kota mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp46,95 miliar akan dialokasikan kembali dalam APBD Perubahan Tahun 2026 guna membiayai berbagai program prioritas yang belum terakomodasi dalam anggaran sebelumnya.
“SiLPA yang belum terikat akan kami gunakan kembali untuk memuat program prioritas masyarakat yang belum terakomodasi,” jelasnya.
Rapat paripurna juga membahas rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) sebesar Rp10,5 miliar. Penyertaan modal tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah.
Menurut Ayep Zaki, penguatan permodalan BPR tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Sukabumi.
“Penguatan modal BPR harus diikuti perluasan akses kredit mikro bagi UMKM sebagai solusi konkret untuk melawan praktik pinjaman ilegal,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan pelaksanaan investasi tersebut akan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui keterbukaan audit, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan mekanisme pengawasan publik.
Menutup rapat paripurna, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat Kota Sukabumi dapat terus ditingkatkan secara optimal. (Anne)