SUMENEP, Eljabar.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai dijalankan dengan mengedepankan prinsip *ultimum remedium*, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dalam skema ini, penanganan perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak serta-merta berakhir pada pidana penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Nislianudin, menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang alternatif sanksi berupa pidana denda dan pidana kerja sosial. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan efek jera tanpa menghilangkan peran pelaku sosial di tengah masyarakat.
“KUHP baru mengatur bahwa pidana penjara merupakan pilihan terakhir. Untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, diperbolehkan penerapan sanksi lain seperti denda atau pekerjaan sosial, sesuai dengan ketentuan dan hukuman pengadilan,” ujar Nislianudin, Selasa (27/1/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sinergi ini dilakukan agar penerapan sanksi alternatif tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemkab Sumenep. Pidana kerja sosial nantinya dapat berupa kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, maupun ruang publik lainnya,” jelasnya.
Menurut Nislianudin, penerapan sanksi non-pemenjaraan sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, serta tanggung jawab pelaku atas perbuatannya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan tidak mampu menekan tingkat kepadatan lembaga masyarakat.
“Penegakan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendidik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (Ury)