Kab. Bandung, Eljabar.com – Mantan Narapidana Perakitan Senjata API (Senpi), Di Kawasan Galumpit Kecamatan Cileunyi, H. Ateng Mengajak Seluruh Pengrajin Senapan Angin Dan Masyarakat untuk Hukum.
Ia Rona Mengajak untuk Turut Serta Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Delangan Tidak Melakukan Tindak Pidana Perangana Dan Penjuqual Senjata Api Ilegal.
“Dikhawatirkan Senjata API RAKITAN TERSEBUT DISALAHGUNAKAN HINGGA DAPAT MANGGIGUGU KEAMANAN DAN Ketertiban Umum. Apalagi Menjelang Hari Besar Keagama Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Idul Fitri,” Kata,.
Menurutnya, Setelah Mendapat Arahan Dan Pembinnian Dari Kepolisian Republik Indonesia, Para Penggrajin Senapan Angin Hanya Dapat Memproduksi Senapan Angin Sesuai Yang Berlaku Utak Digunakan Ukuk Latihan olahraga, Yangraga, Berlaku Hanya Digunakan Ukuk Latihan olahraga, olahraga, olahraga, hanya hanya olahraga olahraga, hanya olahraga olahraga, hanya olahraga olahraga, olahraga olahraga, hanya olahraga, Dilindungi.
“Kamie Mengimbau Kepada Masyarakat Cileunyi Dan Sekitarnya Agar Tidak Membuat Senjata Api Rakitan Dan Senapan Angin Yang Melebihi Kaliber Yang Telah Ditentukan. Apaboda mengetahui adanya oknum nakemat. Karena hal tersebut dapat melanggar undang-lundang dan sanksinya sangat berat, yaitu hukuman mati atuu penjara maksimal 20 tahun, ”Katananya.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, Membawa Mempunya Persediaan Padanya Atau Mempunya Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Denuarkan Pelonesia Sesuatu Senjata Aja, Amunihisi Ama Ama Atjata, Amunisii A Amunisii, SueSia Senjata, Amunihisi, Amunihisi, Amunihisia, amunihisi, Hukuman Mati Atau Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Penjara Sementara Setgi-Tingginya Dua Puluh Tahun.
Ateng Menjelaskan, Seperti Yang Telah Disampaikan Oleh Pihak Kepolisian Saat Mengunjungi Para Pengrajin Senapan Angin Ke Bengkel Senapan Angin Galimpit, Bahwa Para Perajin Dangan Jangan Sampai Melanggargar Undang-Lang-Lundah Yanjin.
IA JUGA Mengimbau Agar Para Perajin Mengurus Perizinan Bengkel Layanan Senapan Angin.
“Itu Yang Disampaikan Oleh Pihak Kepolisian Terhadap Kami. Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Kepolisian, Dari Polda Jabar, Polresta, Dan Polsek Polah Polah Perakan Pengakan, Dan Pembiana, Polsek Polsek, Yang Panakan, Polrest Polsek, Polsek, Polsek, Dan Polsek, Tergabung Dalam Koperasi Galumpit Jaya, ”Katananya.
Para Pemilik Bengkel Yang Belum Masuk Koperasi DiharaP Bergabung Ke Koperasi Atau Mengurus Sendiri Perizinanya Ke Pemda Atau Ke Pihak Kepolisian, Agar Segala Bentuk Tindakan Dan Kegiatan Layanan Bengkel Maup Maup Pembala.
“Sabat ini Tercatat Ada Lebih Dari 120 Orang Perajin Dan Penjual Senapan Angin Yang Telah Tergabung Mengadi Anggota Koperasi Galumpit Jaya,” Tandasnya. (Abas)