Bandung, Eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Menyelenggarakan Rapat Paripurna Terkait Pengucapan Sumpah Janji Deni Nursani, S.Pdi. Antarwaktu (Paw), Pada Rabu, 17 September 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, SE, SH, Wakil III Rieke Suryaningsih, SH, serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir Dalam Rapat Paripurna Itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Unsur Forkopimda, Serta Jajaran Pimpinan OPD.
Pengucapan Sumpah/Janji BAJI DENI NURSANI INI Didasarkan Pada Surat Keutusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/KEP.485-PEMOTDA/2025 TERTANGGAL 14 Agustus 2025, Tentang Peresmian Penggansi Antarwaktu Anggak Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Antarwaktu Anggak Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresmian Peresang Peres Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Deni Nursani, S.Pd.i., Yang Menetapkan Deni Nursani, S.Pd.I., Sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan TAHAH924444444444444-taHteri.
Deni Nursani Menggantikan Yudi Cahyadi, Yang Telah Resmi Berhenti Sebagai Anggota Dprd Kota Bandung Berdasarkans Surat Keutusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/KEP.450-Pemotda/2025 Tanggal 7 Agustus 7.45.450-PEMOTDA/2025 TANGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7 AGGAL 7.450-PEMOTDA/2025 REGAL 725 ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas Nama Yudi Cahyadi.
Hal iniiai ganan ketentuan pasal 99 ayat (1) Huruf c Dan Ayat (3) HURUF E PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TATA DPRD PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA Junto PASO 160.AUF AYU (KABUPATEN, DAN KOTA Junto PASO 1600000.AUFA (KABUPATEN, DAN KOTA Junto PASO 160000000 AYU (KABUPATEN, DAN KOTA PASO PASO 16000000000.1) DPRD KOTA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA TERIB, Yang Menyebutkan Bahwa “Anggota DPRD Berhenti Antarwaktu Karena Diberhentikan Yang Diusulkan Oleh Partai-itiknya.
“Kami Atas Nama Pimpinan Dan Seluruh Anggota Dprd Kota Bandung, Mengucapkan Terima Kasih Atas Pelaksaan Tugas Sdr. Yudi Cahyadi, Selama Malikatan Dprd Dprd Kota Bandung. Kota Bandung Menjadi Ladi Amal Ibadah Dan Mendapat Imbalan Pahala Dari Allah Swt, ”Tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Deni Nursani Lahir Di Bandung, 9 April 1963. Deni Nursani Juta Pernah Mengembban Tugas Sebagai Anggota Dprd Kota Bandung Periode 2004-2009, Dan 2009-2014. Pada Masa Jabatan 2004-2009 IA SIAMANAHI TUGAS SEBAGAI SEKRETARIS BADAN ANGGARAN DAN PAYA 2011-2014 SEBAGAI Wakil Komisi B.
“Kepth. Sdr. Deni Nursani, S.Pd.I. Yang Baru Disumpah Menjadi Anggota Dprd Kota Bandung, Kami Atas Nama Pimpinan Dan Seluruh Anggota Dprd Kota Bandung Myampaan Ucapan Selamat Selamat Beriga Kefon. Saudara Dapat Dilaksanakan Dengan Sebaik-Baiknya, Karena Pada Dasarnya Setiap Kepercayaan Yang Diberikan Mengandung Konsekuensi Peranggungjawaban, Tidak Hanya Kepada Yangi Kepercayaan, Tetapae Kepada Yangi Keperayaan, Tetapaa Kepada Yangi Keperayaan, Tetapaa Kepada Yangi Keperayaan, Tetapaa Kepada Yangi Keperayaan, Tetapaa KEPADA, KEPADA KEPAIAN, TETAPIAN, TETAPIAN, KEPADA YANGI, KEPADA, KEPADA KEPAIAN, TETAPIAAN, TETAPIAN KEPADA YANG Mulyadi.
BUTUK ITU, LANJUTNYA, KAMI BERHARAP Agar Saudara Segerera Dapat MenyesUaan untuk memahami lingkup tugas kerja Yang baru serta dapat bekerjasama dergan sesama anggota dewan, ganNGUTI dan mitra Kerja Kerja, mitra KereKutif mitra, mitra KereKUTIF, Mitra KEREKUKUTIM DANGUTIM MITRAI Mitra.
Berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Juncto Pasal 170 Ayat (1) Peraturan DPRD 1 TAHOR 2024 TENTIB TENTIB (1) TENTANDAN TENTAN DRUN NOMOR 1 TAHOR 2024 “Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Menjadi Anggota Pada Alat Kelengkapan Anggota Dprd Yang Digantikananya”.
Sementara Itu, Saik Menjabat Sebagai Anggota DPRD, Yudi Cahyadi Mengisi Tugas Sebagai Wakil Ketua Komisi II Dan Anggota Badan Musyawarah. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Disebutkan, Dalam Hal Terdapat Penggantian Ketua, Wakil Ketua, Dan/Atau Sekretaris Komisi, Dilakan Kembali Pemiliban Panchibanis Komisi, Dilakan Kembali Pemiliban Paripurna.
ASEP Mulyadi Menambahkan, Pimpinan DPRD JUGA TELAH MENERIMA SURAT DARI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BANDUNG NOMOR: 103/F-PKS BDG/IX/2025 Tanggal 16 September 2025, perubahan Komposisian Personal pribadi.
Maka mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, serta surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung dimaksud, pada kesempatan ini diumumkan bahwa Deni Nursani sebagai Anggota Komisi II dan Anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan TerseBut Akan Dituangkan Ke Dalam Keutusan Dprd Kota Bandung Tentang Pembentukan Susunan Dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
Sedangkan Anggota DPRD Kota BANDUNG DARI FRAKSI PARTAIA KEADILAN SEJAHERA SITI MARFUAH YANG SEBELUMYA SEBAGAI ANGGOTA Komisi II, DIUSULKAN UNTUK TAKULI DADAA KOMISI II, YANG SecMI PAKAUK PARIPUA KOMISI II, YANG SecMI UKMULI PARIPAN KOMIA II, YANG PARIPAN PARIPAN KOMISI II, YANG RESMAN PARIPAAH II Dilakukan Pemilihan Secara Internal Oleh Anggota Komisi II. *merah