Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Lokasi dan Barang Bukti yaitu Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin. Penjual telah memproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.
Lokasi kedua, Penjual Obat Daftar G, Jl. Ciateul. Petugas keamanan 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari Strip hijau: 85 butir, Trihexyphenidyl: 83 butir dan Pil kuning: 1.135 butir
Adapun jenis pelanggarannya yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menjual obat-obatan di daftar G tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan yang berwenang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan perda.
“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.
Menurut Bagus, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat-obatan di pinggir jalan tanpa izin.
“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami menerapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.
Menurutnya, setelah operasi represif dilakukan, para pelanggar akan mengikuti proses yustisi melalui sidang tipiring.
“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.
Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” harapnya.
Ia menegaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas.
“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Bagus mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk menghindari minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya.
“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” imbaunya.*