BANDUNG, eljabar.com – Eksekusi eksekusi sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menuai persetujuan dari pihak keluarga pemilik. Rumah tersebut dinilai eksekusi saat status hukumnya belum sepenuhnya tuntas dan masih berada dalam agunan perbankan.
Kepada awak media, kuasa hukum keluarga dari SRR Law Firm Jakarta mengemukakan bahwa rumah yang beralamat di Jalan Golf Island Kavling 79 Nomor 1 RDP RT 03 RW 07 Desa Mekar Saluyu masih menjadi jaminan di Bank Mandiri dan tengah menjadi objek gugatan perdata yang prosesnya masih berjalan, Rabu (17/12/2025).
Kuasa hukum Davi Helkiah menjelaskan, rumah tersebut merupakan milik sah Lusianawati, istri dari Bambang Lesmana. Sertifikat kepemilikan rumah hingga kini masih atas nama Lusianawati dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
Menurut Davi, secara hukum objek tersebut masih berstatus agunan bank sehingga seharusnya tidak dapat dieksekusi sebelum seluruh permasalahan hukum diselesaikan. Bahkan pihak Bank Mandiri disebut tidak menerima pemberitahuan atau koordinasi terkait rencana eksekusi.
“Objek ini masih dalam agunan bank dan belum ada peralihan hak. Itu menjadi persetujuan utama kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Alres Ronaldy. Ia menilai eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan pengadilan, bukan hanya berdasarkan surat internal. Namun dalam peristiwa tersebut, pihak keluarga mengaku tidak pernah mengungkapkan adanya penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Selain aspek prosedural, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan represif dalam proses eksekusi. Istri dan anak pemilik rumah disebut dipaksa keluar dari rumah, bahkan terdapat dugaan kekerasan terhadap anak berusia 17 tahun yang berada di lokasi kejadian.
Alres Ronaldy menyebut dugaan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan disertai pemeriksaan medis pada hari yang sama. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, pemilik rumah berupaya kembali menempati kediamannya secara damai sambil menunggu seluruh proses hukum dinyatakan selesai. Pihak yang berkuasa hukum berharap semua pihak dapat menjaga diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.** (Firman Perkasa Yudha)