SUMEDANG, elJabar.com — Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila berharap pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Sumedang dapat berjalan lancar.
“Tidak ada konflik-konflik internal atau konflik kepentingan dari pihak tertentu. Mohon doanya agar Pilkades berjalan lancar,” katanya, saat Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang mengenai Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa di Gedung DPRD, Kamis (2/7/2026).
Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2026 dan akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan.
“Fraksi-fraksi di DPRD memberikan pandangan dan pertanyaan atas Raperda Pilkades yang disampaikan pemerintah daerah. Kami akan kaji dan memberikan jawaban atas pandangan fraksi,” katanya.
Raperda Pemilihan Kepala Desa diajukan ke DPRD pascaditetapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nokor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sehingga beberapa Perda di Sumedang perlu disesuaikan, yakni Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pemanggilan dan pemberdayaan kepala desa dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
Dalam kedua Perda tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi. Antara lain pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak, masa bakal pendaftaran calon kepala desa, persyaratan bakal calon kepala desa.
Jangka waktu verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan adminsitrasi, spesifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kepala desa, ketentuan kewajiban perangkat desa untuk diri sendiri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, dan jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu. (iseng / bersenandung)