BANDUNG, eljabar.com — RSUD Bandung Kiwari menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) di Hotel Novotel, Jalan Cihampelas, Selasa (30/06/2026). Forum tersebut menjadi wadah dialog antara rumah sakit, pemerintah, mitra kesehatan, organisasi masyarakat, dan warga untuk memperkuat pemahaman mengenai standar pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kesehatan. Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adammengatakan RSUD Bandung Kiwari beroperasi dengan pengawasan yang ketat dan berpedoman pada standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, Direktur Rumah Sakit mempunyai tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelayanan dan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh jajaran rumah sakit harus bekerja sesuai standar pelayanan yang berlaku. Standar ini dibuat untuk melindungi, melindungi masyarakat petugas kesehatan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sony.
Sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Dewan Pengawas RSUD Bandung KiwariSony mengaku terus melakukan pengawasan dan komunikasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan sesuai fungsi dan regulasi. Ia mengakui masih terdapat perbedaan persepsi antara harapan masyarakat dengan standar pelayanan yang harus diterapkan, sehingga sering muncul keluhan maupun perbincangan di media sosial.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting, termasuk mengenai mekanisme pelayanan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
“BPJS tidak ribet, tapi memang harus sesuai aturan. Jika prosedurnya tidak dipatuhi, maka akan menimbulkan permasalahan dalam proses klaim dan pelayanan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus mengedukasi masyarakat,” katanya.
Sony juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan agar RSUD Bandung Kiwari tetap mengedepankan pelayanan yang profesional dan humanis. Ia menegaskan, selama tenaga kesehatan bekerja sesuai standar pelayanan, setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar dan perlindungan hukum yang jelas.
Sementara itu, Direktur RSUD Bandung Kiwari, Arief Budimanmenjelaskan Forum Komunikasi Publik merupakan amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Forum tersebut bertujuan membangun komunikasi dua arah antara rumah sakit dan masyarakat dalam perencanaan, penerapan, hingga evaluasi kebijakan pelayanan.
“Forum ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman bersama mulai dari pembahasan rencana, penerapan hingga evaluasi kebijakan yang kami tetapkan sehingga tercipta kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Arief.
Menurutnya, forum ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan kemampuan pelayanan rumah sakit dengan harapan masyarakat serta meminimalkan kesalahpahaman terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan. RSUD Bandung Kiwari juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Arief menegaskan, Forum Komunikasi Publik bukan sekadar kegiatan seremonial, namun menjadi instrumen evaluasi berkelanjutan RSUD Bandung Kiwari semakin responsif, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“Forum ini bukan sekedar seremoni, namun menjadi instrumen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan sehingga RSUD Bandung Kiwari dapat hadir sebagai rumah sakit yang semakin responsif, transparan, dan dipercaya oleh seluruh warga Kota Bandung,” kesimpulan. *merah