Cirebon, Eljabar.com – Menteri PPPA RI, Ibu Arifah Fauzi, Melkansanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Kota Cirebon Terkait Pencibat Kasus Yang Pencura Pencuran Pencura Pencuran Dengan Pencuran (Abh) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025).
Dalam Kunjungan Tersebut, Menteri arifah fauzi didampingi ehehal Deputi Kesetaraan Gender Ibu Amurwani Dwi Lestariningsih, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Ibu Ratna Susianawati, Asdep Pelayanan Anak Korban Kekerasan Ibu Ciput Eka Putwianti, Asdep Pelayanan Perempuan Kerban Kerban Ibu Ratna Oeni Cholifah, Kepala Dinas DP3 DP3WU JAWI BARAK JAWA. Siska Gerfianti, sp., Dlp., M.Kes., Kepala Bidang Ppa Bapak Anjar Yusdinar, S.Stp., M.si., Kepala UPTD PPA IBU Utami Puspita Dewi, s.stp., M.si., Bupati Cironbon. H. Imron, M.AG, Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Ibu Dra. HJ. Nunung Roosmini, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Cirebon Ibu Dra. Indra Fitriani, MM Serta Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Pol Sumarni, Sik, SH, MH Besta Jajaran.
Dp3akb provinsi Jawa Barat, Mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Turut Mendampingi Kunjungan Delangan Menemui Anak-anak Dan Keluarga Mereka UnkUkulampaikan Rasa Prhatin Sebaligus anggota dukungan moralan.
SEMENTARA ITU, DR. Siska Gerfianti, sp., Dlp., M.Kes., Kepala Dinas DP3akb Provinsi Jawa Barat, Mengecam Keras Tindakan Provokasi, Penghasutan, Serta Keterlibatan anak Dalam AKSI Destruktif. IA Menegaska Bahwa Pihaknya Melalui UPTD PPA Jawa Barat Akan Anggota Pendampingan Menyeluruh, Baik Secara Psikologis, Sosial, Maupun Pemantauan Terhadap Proses Hukum Yang S sekitar Berlangsung.
DEKUHUI, SEBanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi di kabupaten cirebon Yang Berujung Pada Tindak Pidana Pencurian Dan Pengrusakan Gedung Dprd Kabupaten Ciron. Anak-anak tersebut Sebelumnya diharif pihak lain dan diduga mendapat hasutan untuk turut melakukan tindakan destruktif. Saat ini, Mereka telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing gargan kewajiban menjalani wajib lapor di polres Kota cirebon.
Anak yang berhadapan gangan hukum (abh) adalah setiap anak yang berkonflik gangan hukum, anak yang yang menban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam Konteks INI, Ke-13 Anakasuk Kategori Anak Yang Berkonflik Gangan Hukum. PENIGANANNAA HARUS TETAP Berlandaskan Pada Undang-Lundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Yang Mengutamakan Diversi, Pemulihan, Serta Pembinnan Agar Meneka Tidak Kembali Terjerumus Dalam Tindak Pidana.
Kementerian PPPA RI, DP3AKB Jawa Barat, PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON BERKOMITMEN UNTUK TERUS MEMANTA PERKEMBIPAN KONDISI BANYA Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menangani kasus ABH dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi membuka jalan bagi Pemulihan Dan Masa Depan Anak-Anak.
Perlindungan anak Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah, Melainkan Tanggung Jawab Kolektif Seluruh Masyarakat. Diperlukan Peningkatan Kewaspadaan, Solidaritas, Dan Keterlibatan Semua Pihak untuk Menciptakan Lingkungan Yang Aman, Mendidik, Dan Melindungi Generasi Penerus Bangsa.