SUMENEP, Eljabar.com — Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep yang mendorong Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mendesak adanya penguatan regulasi daerah serta jaminan anggaran yang memadai untuk perlindungan dan pemulihan korban.
Audiensi berlangsung dinamis dengan pemaparan kondisi lapangan yang dinilai masih jauh dari ideal. Para aktivis menyoroti lemahnya dukungan anggaran, kurang optimalnya koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan regulasi yang belum maksimal.
Nunung, perwakilan KPI, mengungkapkan bahwa proses pendampingan korban kerap terkendala keterbatasan anggaran dan dukungan kelembagaan. Menurutnya, korban kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga layanan psikologis, visum, asesmen, hingga rehabilitasi sosial secara berkelanjutan.
“Pendampingan bukan hanya soal membawa kasus ke ranah hukum, tetapi memastikan pemulihan korban berjalan jangka panjang dengan dukungan serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kamarullah dari LPBH NU dan Nurul Sugianti, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), menilai penanganan hukum masih menyisakan persoalan, termasuk sensitivitas aparat serta perlindungan korban di lingkungan pendidikan. Mereka menekankan pentingnya sistem pencegahan dan edukasi komprehensif, terutama bagi generasi muda yang dinilai rentan.
Dina Kamilia dari PC Fatayat NU menyoroti perlunya penguatan regulasi daerah dan keberpihakan anggaran terhadap layanan korban. Sementara Juwairiah, Ketua Malate Center Fatayat NU, mengungkapkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang berdampak pada lambannya penanganan kasus.
Dalam forum tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan. DPRD diminta melibatkan kinerja Dinas Sosial sebagai sektor unggulan pelayanan korban, khususnya dalam pendampingan, visum, asesmen, dan rehabilitasi. Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan perguruan tinggi juga didorong untuk kinerja Satgas PPA agar lebih responsif dan berpihak pada korban.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta mendorong pemerintah desa agar aktif melindungi korban serta mengawal proses hukum. Program Pengarusutamaan Gender (PUG) di setiap organisasi perangkat daerah juga dinilai perlu diperkuat sebagai strategi pencegahan dan advokasi.
Anggaran pribadi menjadi perhatian utama. Aliansi menyatakan bahwa pemangkasan anggaran untuk visum, asesmen, dan rehabilitasi—baik dari APBN maupun APBD—tidak boleh menghambat layanan korban. DPRD diminta menyiapkan langkah antisipatif jika terjadi pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
Aliansi juga meminta pemerintah daerah menghentikan stigma terhadap lembaga pendamping seperti KPI, LPA, Malate Center, dan Women Center. Mereka menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan mitra strategis dalam sistem perlindungan korban.
Dalam jangka panjang, koalisi mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur penganggaran penanganan kekerasan seksual, penerapan standar operasional prosedur (SOP) layanan yang konsisten, serta mekanisme kerja sama lintas lembaga melalui nota kesepahaman antara pendamping, korban, aparat penegak hukum, lembaga hukum, dan dinas terkait.
Menyanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan alokasi anggaran melalui APBD dan menyampaikan aspirasi ke DPR RI. DPRD juga berencana melakukan peninjauan dan revisi perda terkait perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.
Meski begitu, DPRD menegaskan tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap aparat penegak hukum, namun tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.(Ury)