SUMEDANG, elJabar.com — Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyatakan pengembangan Kawasan Rebana menjadi peluang strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan tujuh Kabupaten/Kota tentang pembangunan dan pengembangan Kawasan Rebana yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Kamis (26/2/2026).
Menurut Bupati Dony, Kabupaten Sumedang memiliki posisi penting dalam kawasan industri Rebana, khususnya pada tiga kecamatan yang masuk wilayah pengembangan industri yaitu Buahdua, Ujungjaya dan Tomo.
“Kecamatan di Sumedang yang masuk kawasan industri Rebana ada Buahdua, Ujungjaya dan Tomo. Dengan penguatan dan percepatan pengembangan kawasan industri ini tentu akan semakin mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, percepatan pembangunan kawasan industri akan memberikan dampak yang berdampak terhadap peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan kesejahteraan warga.
“Ketika kawasan industri dipercepat, perekonomian akan tumbuh dan bergerak.Lapangan pekerjaan terbuka lebih luas dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Dony menegaskan pembangunan industri di Sumedang harus tetap mengedepankan prinsip keinginan dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, industri yang dikembangkan di kawasan Rebana akan berbasis ramah lingkungan dengan penggunaan energi hijau sesuai regulasi yang berlaku.
“Industri harus maju tetapi lingkungan tetap terjaga. Green Energy menjadi perhatian utama sehingga pembangunan berjalan seimbang antara ekonomi dan kelestarian alam,” tegasnya.
Selain pengembangan industri, dalam kegiatan tersebut juga disepakati langkah-langkah bersama terkait penertiban pertambangan ilegal melalui sinergi pemerintah provinsi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan para pelaku usaha.
Dony menyebutkan, penertiban penambangan ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan sekaligus memastikan aktivitas penambangan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tambang ilegal harus ditertibkan. Sementara tambang yang legal harus menjalankan usahanya sesuai aturan, melakukan reklamasi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia juga menekankan perhatian utama terhadap infrastruktur di kawasan pertambangan, termasuk akses jalan dan fasilitas penunjang lainnya akan semakin diperkuat.
Menurutnya, kesepakatan bersama tersebut menjadi bentuk ikhtiar kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi serta berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong investasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Mohon doa masyarakat Sumedang, mudah-mudahan pengembangan industri di Rebana berjalan lancar, investasi cepat masuk ke Sumedang dan masyarakat kita siap menjadi subjek pembangunan sebagai tenaga kerja terampil yang mensukseskan industrialisasi tersebut,” tutupnya. (iseng / bersenandung)