Bandung, Eljabar.com – Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan Menegaskan, Setiap Perangkat Daerah Wajibi Memilisi Unit Pengendalian Gugifikasi (UPG) Yang Menyelenggarakan Sosialisasi Internal, Serta Menyediakan Salurana Pelaporan Baik Maikun Maikun Maikun Maikun Maikun Maikun Mantun Maikun Maikuual.
“Pegawai Tidak Perlu Takut Melapor (Soal Gagikasi), Karena Laporan Dilindungi Dan Diproses Daman Mekanisme Yang Jelas. Pelaporan Ini Bukan Hanya Kewajiban, Tetapi Bentuk Tlindungan Dari Pegawai.
Hal itu ia tegaska saat pembuca kegiatan sosialisasi survei penilaan integritas dan program pengendalian puisifikasi (ppg) Tahun 2025 di hotel aryaduta, Kota Bandung, Kamis (28/08/2025).
Ia Mengingatkan Adanya Sanksi Administratif Hingga Pidana Bagi Pegawai Yang Tidak Melaporkan Grigifikasi.
“Lugifikasi Adalah Pintu Kecil Yang Jika Dibiarkan Terbuka Bisa Mengarah Pada Praktik Korupsi Yang Lebih Besar. Karena Itu, Mari Kita Jaga Kepercayaan Publik Puban Pintu SeKAWAW DAPAW DAPAW DOPAW,” PINTUUP PINTU PINTU PINTU PINTU PINTUKAW.
IA Mengingatkan, Tidak Semua Pemberian Otomatis Masuk Kategori Lugifikasi Terlarang. Ada Grigifikasi Yang Wajib Dilaporkan, Dan Ada Pula Yang Dilarang Sama Sekali.
Pemahaman Yang Benar, Lanjutnya, Akan MeseGah Keragu-Raguan Dalam Bersikap Serta Memperuat Budaya Kerja Yang Berintegritas.
Ia Menyatakan, Pemahaman Menyeluruh Mengenai Puisifikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Merupakan Hal Yang Penting.
“Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperuat tata kelola pemerintahan bhang bersih, transparan, Dan akuntabel,” Ujarnya.
Menurutnya, Perangkat Daerah Memiliki Peran Sentral Sebagai Garda Terdepan Dalam Menjaga Integritas Dan Mencegah Praktik Korupsi.
TUKU ITU, PEMAHAMAN TENTANG PUNGIFIKASI TIDAK BEHEH SEBATAS ATURAN, TetAPI BUGA PERLU Dilihat Dari Berbagai Sudut Parat.
“Hari ini Kita Akan. *merah