BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menyiapkan langkah-langkah alternatif dalam penanganan sampah setelah pengajuan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah meski tanpa status darurat.
“Ketika pengajuan tidak disetujui, kami akan mencari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,”. ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (02/06/2026).
Farhan menjelaskan, Kota Bandung saat ini menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri. Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketergantungan tersebut berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengangkutan sampah, termasuk terkait kuota dan perizinan pembuangan residu.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemkot Bandung menyambut rencana dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa penyediaan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan.
“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apa pun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” kata Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kemungkinan memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang. Namun, upaya tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan menyediakan aspek perizinan.
Dalam masa transisi, Farhan menilai keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan utama, mengingat residu hasil pengolahan tetap memerlukan tempat pembuangan akhir.
Di sisi lain, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program pemilahan dari sumber melalui Program Gaslah. Hingga saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah menunjukkan peningkatan.
“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT,” mengungkapkannya.
Meski demikian, capaian baru tersebut berada di kisaran 30 persen dari target, sehingga Pemkot Bandung tetap mengutamakan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
Farhan mengakui, aturan sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan telah tersedia, namun penerapannya belum menjadi prioritas karena mempertimbangkan aspek sosial.
“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” katanya.
Ia optimis, melalui kombinasi penguatan infrastruktur, dukungan pemerintah daerah dan provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat, permasalahan sampah di Kota Bandung dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” kesimpulan. *merah