Bandung, Eljabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kepada Masyarakat Dalam Bentuk Penghapatan Denda Administratif Tanpa Piutang Pajak Tahun 204 Ke Bawah.
Kebijakan ini resmi Dikeluarkan Melalui Surat Keutusan Wali Kota Bandung Dan Berlaku Hingga 31 Desember 2025.
Hal ini disampaan langsung ehoh kepala Bidang pad 2 bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, Dalam Kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Unggul Melayani Warga) Yang -september di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu, 21 September 2025.
Menuru andri, keringanan ini merupakan shalat satu bentuk nyata kepedulian semerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Kepatuha paji paji dalam mendukan Kotunan.
“Jika Masyarakat punya Piutang PBB Tahun 2024 Ke Belakang, Dendanya Dihapuskan, Tinggal Bayar Pokoknya Saja,” Jelas Andri.
Memurutnya, Kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal munckin ehas masyarakat.
Selain Penghapatan Denda, Layanan PBB Dalam Kegiatan Gebyar Utama Rugna Dilengkapi Delangai Berbagai Kemudahan Lain, Seperti Pengaranjuan Mutasi, Data Perbaan, Hingga Permohonan Pengurangan Pujak.
Jenis Pengurangan Yang DiMaksud Mencakup Pengurangan untuk pensiunan Tni-Polri, Bangunan Cagar Budaya (Warisan), Dan Beberapa Kategori Lainnya.
“Biasananya Proses ini membiutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam Kegiatan ini, Semua Kita Usahakan Selesai di Hari Yang Sama,” Ujar Andri.
Bapenda Kota Bandung Mengimbau Masyarakat Tidak Menunda Pembayaran Pukak Hingga Batas Akhir, Yakni 31 Desember 2025.
Kegiatan gebyar utama maga menjadi bagian Dari upaya jemput bola pemkot bandung dalam pelayanan publik. Selain Layanan PBB, Terdapat Pula Pelayanan Perizinan Usaha, Edukasi Kebakaran Rinan, Hingan Bazar Umkm. *merah