BANDUNG, eljabar.com – Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Bandung segera memasuki babak baru. Perubahan tersebut ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bandung yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Bandung.
Melalui peraturan tersebut, nomenklatur Bank Bandung akan mengalami perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Selain mengubah nomenklatur, Raperda ini juga mempertegas kedudukan Bank Bandung sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bandung.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.KP., mengatakan pembahasan Raperda tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh fraksi di DPRD karena meliputi arah pengembangan lembaga keuangan daerah ke depan.
“Raperda ini mendapat perhatian khusus dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Anggota fraksi yang tergabung dalam Pansus sangat berhati-hati dalam menyikapi perubahan nomenklatur tersebut,” ujar Erick saat dimintai tanggapannya mengenai pembahasan Raperda Bank Bandung, Rabu (22/07/2026).
Menurut Erick, perubahan nomenklatur tersebut merupakan amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Peraturan tersebut mengharuskan adanya penyesuaian istilah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Ia tegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan harus melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Perubahan nomenklatur ini harus melewati proses pembahasan sesuai alur dan mekanisme yang telah digariskan dalam peraturan-undangan,” katanya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Bank Bandung memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui sektor jasa keuangan. Dengan perubahan nomenklatur tersebut, diharapkan kapasitas Bank Bandung semakin kuat dalam memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan layanan harus mampu menjangkau masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor-sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak perekonomian Kota Bandung.
Meski demikian, Erick mengingatkan agar penerapan Perda nantinya tidak berhenti pada aspek administratif semata. DPRD, kata dia, akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Perda Bank Perekonomian Rakyat ini sehingga tujuan pembentukannya benar-benar dapat tercapai,” ujarnya.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung itu juga menilai transformasi Bank Bandung harus dimaknai sebagai momentum modernisasi tata kelola perusahaan daerah. Perubahan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme manajemen, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, keterlibatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan transformasi Bank Bandung berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Catatan kami, Perda Bank Perekonomian Rakyat ini harus benar-benar didukung kesiapan kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Erick, yang juga memiliki latar belakang di bidang perbankan.
Lebih lanjut, Erick menekankan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada Bank Bandung harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, Bank Bandung juga didorong untuk terus meningkatkan daya saing melalui pengembangan layanan berbasis teknologi, termasuk implementasi digital banking.
Menurutnya, layanan digitalisasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari agar Bank Bandung mampu bersaing sekaligus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat di era transformasi digital.
“Kami memastikan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Bank Bandung dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Tanggung jawab pengelolaan perusahaan akan kami minta secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” tegas Erick.
Dengan pembahasan Raperda tersebut, diharapkan transformasi Bank Bandung menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak hanya memenuhi amanat regulasi nasional, tetapi juga mampu memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas inklusi keuangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan perbankan bagi masyarakat Kota Bandung. *rie