Sukabumi, Eljabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi Resmi Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025. Penetapan Dilakal Paada Paada Tangus Tangus 2025. Penetapan Dilakal Pada Paada Daerah Daerah 2025.
RPJMD Merupakan Dokumen yang memusatkan Yang memuat visi, Misi, Tujuan, Dan Arah Kebijakan Kepala Daerah Selama Lima Tahun Ke Depan. Di dalamnya juara termuat program Unggulan Hasil Kampanye Dan Proyek Strategis Pembangunan.
Dokumen ini menjadi Acuan Utama Seluruh Perangkat Daerah Dalam Menyusun Rencana Kerja Masing-Masing. Penetapan rpjmd juga menjadi penentu arazembunan Kota agar -agar Berjalan sesuai rencana dan janji Politik kepala daerah.
“Setelah Melalui Tahapan Dan Proses Yang Suda Ditentukan Akhirnya, Rpjmd Kota Sukabumi 2025-2029, Suda Ditetapkan,” Ujar Hasan Asari Didampingi Kabid (Pempiaan Pengendalian Evaluasi, Suptipaan, Suptipana, Evaluasi, Suptipaan, Evaluasi, Evaluasi, Pempingi, (25/08/2025).
Hasan Mengungkapkan, Substansi Yang Terdapat Dalam Rpjmd Yakni, 1 Visi, 5 Misi, 5 Tujuan, 20 Sasaran, 50 Prioritas Prioritas, 45 Program Prioritas, 100 Arah Kebijakan, 14 Program UNGGULAN (PENGELOMAN DARI 19 ARAH KEBIJAN, UNGYAN, UNGYAN (PROGRAM UNGELAN (UNAH UNGYAN (UNAH UNGYAN (UNAH BUGY (PROGRAM, 14
Penyusunan RPJMD Telah Dimula Sejak Januari 2025. Prosesnya Melibatkan Banyak Tahapan, Mulai Dari Pembentukan Tim Penyusun, Pengumpulan Data, Konsultasi Publik, Pembahasan Dengan DPRD, hingga evaluaasa evaluaasa evaluaasa, Hingga evaluaasa evaluaasa, Hingga evaluaasa hingga evaluaasa hingga evaluaasa hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga hingga
Dengan penetapan ini, kata Hasan, Kota Sukabumi berhasil memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat dan terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Kota Sukabumi Menjadi Salah Satu Dari 26 Kabupaten/Kota Di Jawa Barang Yang Suda Menetapkan Rpjmd Tepat Waktu. Hanya Kabupaten Tasikmalaya Yangsan Dalam Proses Karena Pelantikan Kepala Daeriah Daerah Daerah,”
PEMKOT SUKABUMI MENYAMPAIKAN APRESIASI KEPADA SELURUH PIHAK YANG TELAH BERKONTRIBUSI DALAM Proses Penyusunan Rpjmd. Mulai Dari Jajaran Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, DPRD, Perangkat Daerah, Hingan Masaasakat Yang Memberikan Masukan.
“RPJMD INI TENTU BELUM SEMPURNA, NAMUN TELAH DISUSUN Delan MEMPERTIMBANGKAN BANYAAK HAL, TERMASUK HASIL EVALUASI DARI PROVINSI. KAMI BERUPAYA MAKSIMAL Agar Dokumen Ini Depan DaPAUN KUAT KUAT UNUK PEMBANGUNAN,” UNUKUUN PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN.
Langkah BerIKUTNYA, Tambah Hasan, Adalah Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dari 31 Perangkat Daerah. Penetapan Renstra Dijadwalkan Paling Lambat 20 September 2025. Bappeda Akan Melakukan Verifikasi Dan Sinkronisi Agar Dokumen Perencaanaan Berjalan Selaras.
DENGAN RPJMD Yang Telah Ditetapkan, Pemerintah Kota Sukabumi Kini Memasuki Pelagsaanan. Komitmen, Konsistensi, Dan Kolaborasi Seluruh Pihak Menjadi Kunci Kunci Keberhasilan Pembangunan Huncga 2029 Mendatang. (Anne)