Bandung, Eljabar.com – Sorotan Publik Terkait Besarnya Penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Dijawab Oleh Sekretaris Dprd Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.
Menurutn Yasa, Seluruh Komponen Penghasilan Yang Diterima Anggota Dewan, Termasuk Tunjangan Perumatan, Bukanlah Tambahan Semata Melainkan Bentuk Pemenuhan HaK Normatif Yang Diatuur Oleh Peratur Perangan-Lundang-Lundang-Lundang.
Yasa Menjelaskan, Kebijakan Pemberian Tunjangan Perumatan Bagi Anggota Dprd Kota Bandung Didasarkan PaPa Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggogi Dprota Dprota.
ATURAN TERSEBUT KEMADAN DIURUNKAN DALAM PASAL 15 AYAT (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 Dan Dijabarkan Secara Teknis Melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 5 Tahun 2023.
“Pemerintah Daerah Kota Bandung Hanya Melaksanakan Amanat Peraturan Perundang-Langan. Jadi Bukan Kebijakan Yang Muncul Begitu Saja, Melainkan Ketentuan Normatif Normatif. 102 September.
Yasa Menuturkan, Tunjangan Perumatan Diberikan Khusus Bagi Anggota Dprd Yang Tidak Difasilitasi Rahat Dinas. BESARANNAA DITETAPKAN DENGAN MEMPERHATIKAN ASAS KEWAJARAN, KEPATUTAN, Serta Kemampuan Keuangan Daerah.
“Semata SEMATA.
Yasa Menjelaskan, Besaran Tunjangan Maupun Komponen Penghasilan Lain Yang Diterima Dewan Tidak Ditentukan Secara Sepihak. Seluruhya Suda melalui Mekanisme Hukum, Mulai Dari PP, Perda, Hingga Perwa Yang Disusun Berdasarkan Asas Keterbukaan Dan Akuntabilitas.
“Setiap Rupiah Yang Diterima Oheh Pimpinan Maupun Anggota DPRD Dipertangangjawabkan Sesuai Aturan. Jadi ini Bikan Soal Besar ATAU KECILYA ANGKA, KAPI DEPENIF NORMATIF DAN TATA KELOLO KEUMAN KEIRA KEIRA DENIAN DENIAN DENTAN KEIRA KEUMAN KEIRA KEIRA KEIRA KEIRA KEIRA KEIRA.
Darahahui, selain memilisi hak normatif tergait penghasilan dan fasilitas, anggota dprd Kota bandung buta dibebani Kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-langan. Kewajiban ini menjadi Bentuk Keseimbangan Antara Hak Yang Diterima Dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat.
ADAPUN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD MELIPUTI:
1. Memahat Teguh Dan Mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Lang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Menaati Peraturan Perundang-Langan.
3. Mempertahankan Dan Memelihara Kerukunan Nasional Serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. MendaHulukan Kepentingan Negara di Atas Kepentingan Pribadi, Kelompok, Maupun Golongan.
5. Memperjuangkan Peningkatan Kesejahteraan rakyat.
6. Menaati Prinsip Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
7. Menaati Tata Terb Dan Kode Etik.
8. Menjaga Etika Serta Norma Dalam Hubungan Kerja Delangan Lembaga Lain.
9. Menyerap Dan Menghimpun Aspirasi Konstituen Melalui Kunjungan Kerja Secara Berkala.
10. Menampung Dan Menindaklanjuti Aspirasi Serta Pengadu Masyarakat.
11. Anggota pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada Konstituen di Daerah Pemilihannya.
Berdasarkan Data Yang Dihimpun Penulis, Kerja-Kerja Lapangan Anggota DPRD Jauh Melampaui Agenda Resmi Resmi.
Setiap Anggota Dewan Dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan Konstituenny di daerah pemilihan masing-masing.
Artinya, Beban Kerja Nyata Yang Dijalankan Lebih Besar Dibandingkan Gambaran Yang Sering Terlihat di Publik.
Selain Itu, DungeHUi Bahwa Seluruh Penghasilan Anggota DPRD Dipotong Pajak Penghasilan (PPH 21).
Di Sisi Lain, Pemerintah Daerah Bersama Dprd Juta Terus Melakukan Efisiensi, Termasuk Dalam Hal Perjalanan Dinas, agar Tata Kelola Anggara Berjalan Transparan Dan Sesuai Asas Kepatutan.
Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***