PARLEMEN ADHIKARYA
BANDUNG, elJabar.com – Mengingat PAD sektor ini menjadi penting dalam membiayai pembangunan daerah, maka target PAD Jawa Barat 2025 senilai Rp 19,3 triliun, menjadikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengeluarkan otak lebih keras lagi.
Upaya ini bukan semata-mata mengejar angka, melainkan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar semakin mandiri dan tidak terlalu bergantung pada alokasi transfer pusat.
Sekretaris Komisi 3 DPRD Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.Si., MH, menyampaikan gagasan-gagasan strategi untuk mewujudkan realisasi PAD, sekaligus menekankan fungsi pengawasan legislatif agar efektivitas dan keadilan anggaran tetap terjaga.
Data per semester I tahun 2025 menunjukkan bahwa realisasi PAD Jawa Barat baru mencapai sekitar 44,72 % dari target yang ditetapkan dalam APBD.
Berdasarkan catatan pemerintah provinsi, proyeksi PAD 2025 untuk provinsi saja adalah Rp 19,3 triliun, sementara untuk kabupaten/kota di Jawa Barat mencapai sekitar Rp 38 triliun.
Namun, realisasi ini juga menandai perlambatan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Berbagai faktor menjadi kendala, antara lain tunggakan pajak kendaraan bermotor yang memerlukan kebijakan pemutihan dan intensifikasi pemeliharaan. Keterlambatan penerapan inovasi dan sistem administrasi perpajakan di kabupaten/kota. Rendahnya pemanfaatan potensi pajak-pajak strategis di luar PKB (pajak reklame, pajak air permukaan, retribusi usaha). Kurang optimalnya sinergi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan pengawasan.
“Serta risiko birokrasi, regulasi yang berubah-ubah, dan hambatan teknis dalam tata kelola pendapatan daerah,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan besar, bagaimana strategi yang tepat untuk menggenjot PAD agar target Rp 19,3 triliun dapat tercapai?
Menurut Heri Ukasah, sejumlah usulan strategi dan penguatan mekanisme pengawasan agar terwujudnya PAD bisa lebih optimal, perlu didorong sinergi provinsi-kabupaten/kota melalui skema kolaboratif
“Kolaborasi vertikal dan horizontal harus diperkuat. Provinsi perlu membantu kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas SDM pengelolaan pajak, transfer teknologi sistem informasi perpajakan, serta pemantauan terpadu. Harmonisasi kebijakan dan standarisasi prosedur harus dibangun agar daerah-daerah yang belum mumpuni tak tertinggal,” jelasnya.
Kemudian pemanfaatan informasi teknologi, seperti aplikasi pajak daerah, sistem integrasi Samsat / P3DW, dashboard live monitoring, agar proses pembayaran, pengumpulan, dan kontrol menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Inovasi ini akan meminimalkan kebocoran administrasi dan mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban,” katanya.
Selanjutnya menurut Heri Ukasah, kebijakan pemutihan dan insentif berkala, seperti pengurangan bunga atau denda dalam periode tertentu, harus diatur secara jelas dengan batas waktu dan ketentuan agar tidak menimbulkan moral hazard.
“Pemutihan harus bersifat strategis dan hanya untuk mendorong pembayaran tunggakan, bukan membuka celah, kebiasaan menunggak,” imbuhnya.
Selain itu, juga pentingnya pendampingan UMKM agar mereka naik kelas, lebih produktif, dan terintegrasi dalam ekosistem digital dan pasar yang lebih luas. Dengan demikian, pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah berdampak pada peningkatan potensi pajak daerah.
Promosi dan dukungan terhadap kegiatan ekonomi lokal—seperti pasar digital, pameran produk daerah, dan penguatan branding daerah—juga merupakan bagian dari strategi perluasan basis penerimaan.
Heri menyoroti bahwa regulasi pusat yang sering berubah, terutama regulasi perpajakan dan fiskal daerah, seringkali menjadi hambatan pelaksanaan di daerah.
“Oleh karena itu, kita mendorong agar Pemprov Jabar lebih aktif berdialog dengan kementerian/lembaga pusat untuk mewujudkan kesepakatan atau penyesuaian kebijakan,” tutupnya. (muis)