SUKABUMI, eljabar.com — Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, SE, MM menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi baru saja melakukan pertemuan dan diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rini Widyantini, berlangsung di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua TKPP Kota Sukabumi Ubaydillah.
Pertemuan tersebut, membahas secara khusus tingginya proporsi belanja pegawai dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi, yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada tahun 2026.
Menurut Ayep, kondisi tersebut perlu ditata ulang agar belanja pegawai dapat diturunkan hingga 30 persen sesuai ketentuan, sehingga anggaran daerah mampu menopang modal belanja dan infrastruktur pembangunan demi mendorong pertumbuhan Kota Sukabumi.
“Upaya penurunan belanja pegawai merupakan keputusan strategis dan kolektif di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Ayep dalam rilisnya melalui Diksominfo Kota Sukabumi.
Yap menyampaikan, Pemkot Sukabumi mendapat banyak masukan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 sementara dimoratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan, guna mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah secara lebih sehat.
Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Arah Wali Kota Sukabumi, mengingat belanja pegawai Kota Sukabumi saat ini sudah berada pada tingkat yang sangat tinggi.
“Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah pengurangan jumlah pegawai secara kuantitas, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat,” bebernya.
Taufik menambahkan, evaluasi kinerja akan menjadi instrumen penting dalam penataan kepegawaian ke depan.
Pegawai dengan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara bagi pegawai dengan kinerja yang tidak memenuhi standar yang dimungkinkan untuk dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Pertemuan dengan Kementerian PAN-RB ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi struktur keuangan daerah.
Dengan menurunkan belanja pegawai dan mengalihkan anggaran ke modal belanja serta infrastruktur, pembangunan sektor Kota Sukabumi dapat tumbuh lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Anne)