BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus memaparkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan ini diharapkan tidak sekedar menjadi payung hukum administratif, namun benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang masih terjadi di lapangan.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menegaskan bahwa pembahasan raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Menurutnya, peraturan daerah yang akan disahkan nantinya harus tepat sasaran serta memiliki daya dorong yang kuat dalam penegakan peraturan di Kota Bandung.
“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan di Kota Bandung. Selama ini masih ada pelanggaran soal pelanggaran di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), kan masih banyak kawasan yang seharusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ujar Aan.
Ia menjelaskan, persoalan PKL menjadi salah satu isu klasik yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani. Di sejumlah titik, aktivitas PKL sering berkumpul di trotoar maupun badan jalan yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur pejalan kaki. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta permasalahan kebersihan lingkungan.
Selain sektor perdagangan informal, Pansus 13 juga memberi perhatian khusus pada bidang kesehatan. Aan menilai masih maraknya peredaran dan penjualan obat-obatan ilegal menjadi persoalan serius yang memerlukan pengaturan yang lebih tegas dalam pemerkosaan tersebut.
“Kemudian bidang kesehatan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi kesehatan yang tertib,” katanya.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat dan koordinasi lintas instansi, upaya mewujudkan sektor kesehatan akan sulit terwujud. Oleh karena itu, raperda ini diharapkan mampu memperjelas peran masing-masing perangkat daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Tak hanya itu, persoalan reklame ilegal juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan. Banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, proses penertibannya sering kali terkendala keterbatasan anggaran dan aspek teknis di lapangan.
“Lalu reklame yang tertib. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.
Aan menambahkan, dengan telah lahirnya Perda Reklame, maka Raperda Ketertiban Umum juga harus diselaraskan agar keduanya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi dalam implementasinya.
“Saat melakukan penertiban reklame yang melanggar, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi,” ujarnya.
Saat ini, Pansus 13 masih mendalami akar persoalan ketidaktertiban dari berbagai sisi. Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap substansi regulasi, tetapi juga terhadap kesiapan sumber daya manusia, efektivitas standar operasional prosedur (SOP), hingga pola koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).
“Apakah memang belum ketertiban itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah atau SOP-nya masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalitas saja tapi harus betul-betul menjawab persoalan yang ada,” terangnya.
Pembahasan raperda tersebut melibatkan sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Ditegaskan, persoalan penyelesaian tidak bisa diselesaikan secara sektoral dan harus melibatkan kolaborasi lintas dinas.
“Kita ingin membuat perda ini benar-benar sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan menangani ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” ucapnya.
Ia pun berharap Raperda Ketertiban Umum dapat disetujui pada Maret mendatang. Meski begitu, pembahasan tetap harus menyesuaikan dengan agenda kedewanan lainnya yang cukup padat.
“Kita mengira Maret selesai, tapi memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain. Jadi pembahasan Pansus bertabrakan dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudah, di bulan Maret selesai,” tutupnya. *kata keterangan