SUMENEP, Eljabar.com – DPRD Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan raperda diadakan dalam rapat di ruang Komisi III DPRD Sumenep, yang dipimpin Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Mirza menjelaskan, raperda usulan pemerintah daerah tersebut dibahas secara rinci guna memastikan seluruh substansi aturan memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujarnya.
Menurutnya, fokus pembahasan pansus tidak hanya pada aspek administrasi aset daerah, tetapi juga mencakup pemanfaatan hingga sistem pengawasan agar pengelolaan barang milik daerah berjalan lebih optimal.
Ia menilai, pembenahan regulasi pengelolaan aset menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
Selain itu, pansus juga bertujuan proses pembahasan raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi intensif bersama pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” simpulnya.(Ury)