SUMENEP, Eljabar.com — Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS) Bersatu terkait penertiban hiburan malam di Kabupaten Sumenep.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Sumenep, Jumat (27/02/2026). Dalam pertemuan itu, GUISS Bersatu diterima langsung oleh pimpinan DPRD, Komisi I, sejumlah anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengawasan dan penertiban hiburan malam.
Perwakilan GUISS Bersatu, Habib Zainal Abidin, menyampaikan bahwa aspirasi ini tidak semata-mata menyangkut masalah administrasi perizinan.
Lebih dari itu, ia mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah nyata dalam menertibkan hiburan malam yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan berpotensi merusak moral generasi muda.
GUISS Bersatu menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral para ulama dalam menjaga ketenteraman dan nilai-nilai masyarakat keagamaan Sumenep.
“Ini penting untuk menjaga Sumenep sebagai daerah yang sarat religiusitas dan moralitas. Kami berharap ada tindakan tegas, termasuk penutupan permanen terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar aturan dan nilai-nilai agamis,” tegas Habib Zainal Abidin.
Menyanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyambut baik aspirasi para ulama tersebut. Ia menilai sinergi antara ulama dan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam membangun Sumenep yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran.
“Sejak awal menjadi anggota DPRD, komitmen saya bersinergi dengan ulama dan habaib, khususnya dalam membentengi moralitas masyarakat,” ujar Zainal Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (01/03/2026).
Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekedar wacana. Menurutnya, langkah konkret pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat terlibat dalam penertiban praktik prostitusi di daerah pemilihan yang ia wakili.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga memastikan aspirasi GUISS Bersatu akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang hadir di audiensi, termasuk **Polres Sumenep**, untuk bersama-sama melakukan penertiban.
Selain itu, DPRD juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar mengoordinasikan langkah penertiban secara terukur dan berkelanjutan.
“Perlu diketahui, di Sumenep tidak ada hiburan malam yang memiliki izin resmi. Yang ada hanya izin rumah makan. Di sisi lain, Sumenep juga belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur hiburan malam,” tegasnya.
Oleh karena itu, Zainal Arifin menilai diperlukan Perda baru yang mengatur secara detail terkait hiburan malam agar penertiban dapat dilakukan secara lebih konkret dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berharap Pemkab Sumenep segera mengajukan draf Rancangan Perda tersebut ke DPRD.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas hiburan malam di suatu tempat, segera laporkan kepada kami, Pemkab, atau Polres, agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tandasnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Sumenep ikut menandatangani pakta integritas yang disaksikan langsung oleh GUISS Bersatu dan unsur terkait lainnya.
“Aspirasi yang disampaikan GUISS Bersatu ini berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD. Ini menjadi komitmen kelembagaan kami untuk memahaminya secara serius,” simpulnya.(Ury)