BANDUNG, eljabar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai membahas usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Pembahasan tersebut dilakukan untuk setiap regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, SH, MH
Kegiatan tersebut juga turut melibatkan para anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, yakni H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.AP., Iqbal Mohamad Usman, S.IP., SH, M.IP., Sendi Lukmanulhakim, SH, Erick Darmadjaya, B.Si., MKP, H. Aries Supriyatna, SH, MH, Nunung Nurasiah, S.Pd., drg. Susi Sulastri, M. Bagja Jaya Wibawa, SH, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, serta Asep Sudrajat, S.AP.
Selain unsur legislatif, rapat kerja juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan badan usaha milik daerah, di antaranya Inspektorat Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kota Bandung, Perumda Tirtawening, Perumda Bank Bandung, Bagian Ekonomi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan usulan Raperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap I.
Menurutnya, proses ini penting dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat memiliki landasan hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek usulan Raperda, mulai dari substansi materi yang akan diatur, kesiapan naskah akademik, hingga relevansi regulasi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dudy menambahkan bahwa penyusunan Propemperda harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui forum ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan secara terukur, partisipatif, dan akuntabel. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandung. *merah