JAKARTA, eljabar.com – Rumah tangga Pendeta Brian Siwarta dan Rafaela Rahardja dikabarkan tengah menjalani ujian serius. Rafaela disebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sidang perdana yang berlangsung pada tanggal 23 Juni 2026.
Kabar mengenai keretakan rumah tangga pasangan tersebut sebelumnya menyebutkan setelah Rafaela mengunggah sejumlah pesan bernada haru melalui media sosial yang diduga berkaitan dengan kondisi pernikahannya. Warganet juga menghapus sejumlah foto dan video kebersamaan pasangan itu dari akun Instagram Rafaela maupun Brian Siwarta.
Informasi mengenai gugatan cerai tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rafaela Rahardja, Regan Jayawisastra. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah resmi mengajukan permohonan perceraian dan berkas perkara telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Benar, memang ada masalah keluarga antara klien kami dengan BS (Brian Siwarta), ujar Regan Jayawisastra saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (16/06/2026).
Regan menjelaskan, gugatan cerai tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2026/PN TNG. Menurutnya, majelis hakim telah memutuskan sidang perdana pada tanggal 23 Juni 2026.
“Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 23 Juni 2026,” katanya.
Di tengah mencuatnya kabar perceraian tersebut, beredar pula informasi yang menyebut adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai salah satu pemicu keretakan hubungan keduanya. Namun demikian, Regan memilih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu tersebut.
“Untuk soal KDRT, kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti bisa diklarifikasi langsung kepada klien pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.
Meski enggan mengungkapkan secara rinci alasan perceraian, Regan menegaskan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi dasar pengajuan gugatan oleh Rafaela Rahardja.
“Memang ada beberapa hal yang menjadi alasan klien kami mengajukan gugatan cerai. Kami tidak bisa menceritakan secara detail,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa alasan-alasan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pendeta Brian Siwarta belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Rafaela Rahardja. Upaya mediasi antara kedua pihak disebut masih terus dilakukan seiring proses hukum yang berjalan.
Perkembangan kejadian ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat sosok Pendeta Brian Siwarta yang dikenal luas melalui pelayanan keagamaan dan aktivitasnya di media sosial. (**)