JAKARTA, elJabar.com — Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya atas menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Delapan korban tersebut meliputi inisial ES, KTR, DHL, RE, MRF, RS, RHS, dan TT.
Bara JP menilai penetapan ini menyatakan bahwa hukum adalah pagar pembatas yang memisahkan antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran pidana.
Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, menyatakan proses hukum ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan bangsa dari budaya kritik yang tidak membangun dan merusak etika berdemokrasi.
Frans menekankan bahwa prinsip kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan.
“Kebebasan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai lisensi untuk memproduksi fitnah, berita bohong (hoaks), atau manipulasi data terhadap pemimpin negara. Apalagi keaslian ijazah Presiden telah dibuktikan oleh institusi pendidikan resmi seperti UGM,” ujarnya.
Frans menegaskan kembali beberapa poin mendasar tentang demokrasi yang bertanggung jawab yakni Pertama, dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap kebijakan pemimpin adalah hal yang wajar.
Namun kritik itu harus diimbangi dengan tanggung jawab, etika, dan fakta yang sah. Jika kritik yang dianut pada liputan dan tuduhan tanpa bukti, hal itu sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dan KUHP.
Kedua, proses hukum ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menuntut adanya kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam berdemokrasi tanpa menodai menghormati orang lain.
Ketiga, Bara JP meyakini penanganan perkara ini adalah murni proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan, melibatkan berbagai ahli, bukan intervensi politik.
Guna menjaga kualitas demokrasi, Bara JP membongkar kepada seluruh masyarakat untuk pertama, mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berjalan sebagai upaya penegakan supremasi hukum dan kepastian kebenaran.
Kedua, meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan check and recheck terhadap informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten provokatif dan hoaks.
Ketiga, Membangun Budaya Kritik yang Konstruktif, mengajarkan kritik yang berorientasi pada perbaikan kebijakan dan bukan pada karakter atau fitnah pribadi.
“Kami mengapresiasi upaya Polri dalam menjaga ruang publik dari disinformasi. Inilah saatnya kita bersama-sama menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dari narasi-narasi destruktif dan kembali fokus pada pembangunan,” tutup Frans. ***