BANDUNG, eljabar.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan mencakup dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman dampak sosial pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya, BAZNAS Jawa Barat menyatakan bahwa seluruh pengelolaan dana yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pengawasan serta audit oleh lembaga independen.
Lembaga ini juga menyatakan siap kooperatif serta mendukung sepenuhnya setiap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, menjelaskan bahwa beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pengajuan pernyataan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menandatangani laporan yang tersebar di masyarakat.
Menurut Nana, BAZNAS Jawa Barat mengawasi sepenuhnya proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ke mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa pimpinan periode sebelumnya memang dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang. BAZNAS Jawa Barat bermaksud kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nana menambahkan bahwa BAZNAS Jawa Barat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara obyektif, adil, serta transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan utuh mengenai permasalahan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum tersebut.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa sebelum munculnya proses penyelidikan saat ini, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal. Salah satunya adalah audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 s/d 28 Maret 2024.
Hasil audit investigatif tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut dinyatakan berniat mengarahkan dana tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor.
Selain audit investigatif dari pemerintah daerah, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024.
Audit tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta standar tata kelola lembaga zakat yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73, yang masuk dalam kategori efektif. Sementara itu, indeks transparansi lembaga tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan.
Dalam laporan audit tersebut juga disebutkan bahwa tidak ditemukan indikasi kondisi dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan lembaga profesional, dakwah, edukasi masyarakat, serta sosialisasi pengelolaan zakat dan penguatan literasi perzakatan.
BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa sejak awal lembaga tersebut berkomitmen menjaga tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat.
Prinsip amanah dan keterbukaan informasi disebut sebagai landasan utama dalam menjalankan setiap program pendistribusian dan pendayagunaan dana umat.
Dalam konteks laporan yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum, BAZNAS Jawa Barat juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan guna mendukung proses klarifikasi maupun penyelidikan yang sedang berlangsung.
Selain itu, lembaga tersebut menyatakan tetap menjaga setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk apabila terdapat pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait program yang dilaporkan.
Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sistem tata kelola lembaga, meningkatkan pengawasan internal, serta memperluas keterbukaan informasi kepada publik. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah tetap berjalan sesuai prinsip amanah, profesional, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Melalui sistem pengawasan dan transparansi tersebut, BAZNAS Jawa Barat berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dapat terus terjaga.
Lembaga ini juga menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat akan terus dikelola secara bertanggung jawab demi mendukung program pemberdayaan umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat. (***)