Tanah Bumbu, – Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Wilayah Hukum Polres Sumedang Berhasil Mengmana 3 Orang Pelaku Terkait Tindak Pidana Pencurian, Di JL. Kebun Sawit Selaselilau, RT 004, Sela Selilau, Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Pada Senin, 10 Maret 2025.
PENangkapan Tersebut Berdasarkan Laporan Sutopo Warga JL. Transmigrasi km. 37 Dusun III RT/RW 013/011, Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu Yang Minggu, 9 Maret 2025 Dan Senin, 10 Maret 2025 Skj. 15.30 Wita Yang Mendapati Kebun Sawit Nya Telah Dikanen Orang Tak Denkenal.
“SKJ. 09.00 Sampai 17.00 Wita Dan Hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 Skj 15.30 Wita Di Sebuah Kebun Sawit Desa. Selaselilau Rt. Bahwa Buah Sawit Sahen di Panen Oleh Orang, Dan Tidak Lama Kemudian Saha Mendatang Ke Kebun Saya, Ketika Sampai Di Kebun Dan Benar Buah Sawit Sahen Di Panen Oreh Orang Dan Sudah Di Naikan/ Di Muat Ke Mobil Pic Up ‘Cary Hitam: JoPol Naika/ Di MUAT KE MOBIL PIC UP BEBAAS KUREM PIPAN. Disaksikan Mustamiun Yang Bererhn Jln. Transmigrasi km. 37, Dusun I, Rt.001/RW.–, desa bulu Rejo, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu.
ATAS Kejadian Tersebut Sutopo Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 2. 719. 240 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan BELAS Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) Dan Melapor Ke Polsek Karang Bintang Guna Proses Lebih Lanjuti.
Tak Berselang Lama, Pada Senin 10 Maret 2025 Sekira Pukul 16.00 WITA ANGGOTA UNIT RESKRIM POLSEK KARANG BINTANG LANGSUNG MELAKUN PENANGKAPAN DI JL. Sebuah Kebun Sawit Desa. Sela selilau rt. 004 KEC. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu, Dan Berhasil Mengaminkan 3 (Tiga) Orang Pelaku Yaitu ar Waraga Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Gerogot Kabupaten Paser, SA WARGA DESA BULUH KUNING KEC. SUNGAI DURIAN KAB. Kotabaru Dan Ma Waraga Desa. Mantewe Kec. Mantewe kab. Tanah Bumbu Yang Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Pembergan Pemberatan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Kuhp. Kemudian Pelaku Dibawa Ke Polsek Karang Bintang Guna berprestasi Hukum Lebih Lanjut.
Kapolsek Karang Bintang Iptu Adi Warsito Dalam Keterangannya Menyampaikan Dari Kejadian Tersebut Jajaran Polsek Karang Bintang Berhasil 3 Orang Pelaku Pencurian Dan Sejumlah Barang Buku Yangi Berhasil Siaman.
“Selain 3 orang pelaku yang diamankan, Polsek Karang Bintang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Buah Sawit dengan berat 866 Kg; 1 ( satu) unit mobil Cary warna hitam dengan Nopol: DA 8437 ZS; 1 (satu) bilah Egrek besi dengan panjang 8 meter; 1 (satu) Bilah Tojok Besi Panjang 1 meter;
Dari Informasi Yang Didapat, Modus Pelaku Mengklaim Itu Tanah Miliknya Berbekal Surat Keterangan Dari Kepala Desa Sela Selilau, Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Dan Pelaku Memanen Tanaman Sawit Orang Lain Atau Korban Secara Terang-Terangan. (Ag)