SUMEDANG, elJabar.com — Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir didampingi Sekretaris Daerah Tuti Ruswati serta para Kepala Perangkat Daerah mengikuti diskusi mengenai Perencanaan dan Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Sumedang bersama Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta tim, di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan KPK terhadap pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sebagai salah satu Program Prioritas Nasional, dengan tujuan memastikan seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Dalam paparannya, Bupati Dony menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen Kabupaten Sumedang berada di Jalan Raya Raden Ali Sadikin, Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, dengan luas lahan mencapai 72.384 meter persegi.
Kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan persawahan yang di atasnya terdapat Kantor UPTD Pertanian, yang saat ini telah dipindahkan untuk mendukung pembangunan sekolah.
Bupati menjelaskan, proses pengusulan lokasi telah dilakukan sejak 21 Juli 2025 melalui penyampaian surat permohonan beserta proposal dan dokumen pendukung kepada pemerintah pusat.
Tahapan selanjutnya meliputi rapat koordinasi dan desk penetapan calon lokasi, survei lapangan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Sosial, hingga akhirnya lokasi di Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat sesuai ketentuan tata ruang.
“Seluruh tahapan pengusulan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, survei lapangan hingga penetapan lokasi pembangunan. Alhamdulillah, lokasi yang diusulkan disetujui menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Sumedang,” ujar bupati.
Bupati juga memaparkan perkembangan pengadaan lahan. Dari total kebutuhan lahan seluas 72.384 meter persegi, seluas 42.113 meter persegi telah berstatus milik Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, lahan seluas 30.271 meter persegi sebelumnya merupakan milik masyarakat dan proses pengadaannya telah diselesaikan melalui tahapan transmisi lahan. Surat Pelepasan Hak (SPH) bagi tujuh pemilik lahan telah diterbitkan pada 21 November 2025.
Bupati menjelaskan, Sekolah Rakyat Kabupaten Sumedang dirancang memiliki kapasitas hingga 1.000 siswa yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Sekolah berkonsep Boarding School tersebut akan menyelenggarakan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA secara terpadu dengan fasilitas ruang kelas, asrama, rumah guru, sarana olah raga, tempat ibadah, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Ia menambahkan, sesuai target pemerintah, Sekolah Rakyat permanen di Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, dijadwalkan mulai beroperasi pada September 2026 setelah seluruh proses pembangunan, penyediaan sarana prasarana, serta kesiapan tenaga pendidik dan peserta didik selesai dilaksanakan.
Saat ini, percepatan pembangunan terus dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat segera dipindahkan ke gedung permanen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Bupati, Program Sekolah Rakyat merupakan program strategis yang memiliki manfaat besar dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu sekaligus menjadi salah satu upaya nyata memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
“Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat mulia karena mampu memutus transmisi kemiskinan. Oleh karena itu kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati agar program ini dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Sumedang. Kami mengorkestrasi seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama menyukseskan program ini, baik dari sisi pendidikan, pelaksanaan pembangunan maupun administrasinya,” tegas bupati.
Sementara itu, Direktur Pengawasan KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa Direktorat Pengawasan pada Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK mempunyai mandat berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap sistem administrasi pemerintahan, termasuk terhadap pelaksanaan berbagai Program Prioritas Nasional.
“Program prioritas nasional maupun program prioritas Presiden menjadi salah satu sektor yang wajib kami melakukan pemantauan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Aida menambahkan, pemantauan yang dilakukan KPK difokuskan pada upaya pencegahan korupsi melalui identifikasi potensi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
“Output dari kegiatan monitoring ini adalah rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan program. Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola pemerintahan semakin baik, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” simpulnya. (iseng / bersenandung)