BANDUNG, eljabar.com — Sidang perkara perdana dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial IWEM digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LLRE Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Rabu, 1 Juli 2026.
IWEM didakwa turut serta menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan proses pelaksanaan perkara eksekusi di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam konferensi perdana tersebut, IWEM didampingi tim kuasa hukum dari Bali, Kantor Hukum IJS Legal Partnership yang beranggotakan 13 advokat, yakni IGN Indra Andhika, Jerry Sastrawan, Rambo Sanger, Gde Andika Sumadi, I Komang Ferdyan, Alvyn Chaisar, Gilbert Oja, Ni Wayan Desy, Deneb Pebriyanto, Agha Dwitya, Danang Handoko, Salman Fuadi, dan Agustinus Andro.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis Hakim adalah Gatot Ardian Agustriono dan Jaksa dari KPK yaitu Meyer Volmar Simanjuntak dan Handoko Alviantoro.
Kuasa hukum IWEM menyatakan mematuhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Meski begitu, mereka meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini IWEM belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi yang didakwakan tersebut. karena, menurut kuasa hukum IWEM, tidak pernah ada komunikasi antara IWEM dengan pihak swasta maupun tidak pernah ada janji maupun penerimaan uang oleh IWEM terkait dengan eksekusi yang diminta.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan IWEM merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri, bukan bentuk persetujuan maupun percepatan proses eksekusi.
Mereka menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Depok Nomor 691/Pdt/2023/PT Dpk tanggal 5 Desember 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023.
Selain itu, kuasa hukum menyebut eksekusi eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi dan melalui proses telah dan rekomendasi tertulis yang disepakati oleh jajaran Pengadilan Negeri Depok.
Menurut mereka, informasi tersebut perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses yang berlangsung. Kuasa hukum juga menilai eksekusi eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kewajiban pengadilan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan. (**)