BANDUNG, eljabar.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung terkait Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (09/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, SE, SH, dan Rieke Suryaningsih, SH Turut hadir para anggota DPRD Kota Bandung, baik secara langsung maupun melalui media virtual, serta jajaran Pemerintah Kota Bandung.
Agenda penghubung Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelum memasuki tahap pembahasan di DPRD, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terlebih dahulu menyampaikan penjelasan mengenai substansi Raperda sekaligus memaparkan kinerja pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Farhan menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.
Pendapatan daerah tersebut berasal dari beberapa sumber, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai sekitar Rp47,79 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Bandung mencatat realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun.
Belanja tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Khusus untuk belanja modal, realisasinya mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,01 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana dan prasarana publik, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat kepada.
Dari hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp487,11 miliar.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung atas sinergi yang telah terjalin selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah menaruh perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujar Farhan.
Setelah penjelasan wali kota disampaikan, usulan Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Tahap berikutnya, masing-masing fraksi akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pandangan fraksi-fraksi umum DPRD akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (10/07/2026). Selanjutnya, pada hari yang sama, Wali Kota Bandung akan memberikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD.
Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung sebelum nantinya diproses menuju tahap persetujuan bersama.
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Perubahan tersebut menetapkan Rendiana Awangga sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, SE, MM
Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 mengenai rotasi anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Perubahan susunan AKD tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung, sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD ke depan. *merah